Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kalah di PTUN Pekanbaru dan MA Tarmizi Akhmad Cs Ajukan PK, Siapa Dibelakang Tarmizi?

Toni Octora Oleh Toni Octora
Jumat, 17 Maret 2023
di Berita
Reading Time:4 mins read
A A
0
Kalah di PTUN Pekanbaru dan MA Tarmizi Akhmad Cs Ajukan PK, Siapa Dibelakang Tarmizi?
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

PEKANBARU- Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memutuskan MENOLAK permohonan kasasi dari pemohon Hj Elli Yulidar, H Tarmizi Ahkmad, dan H Slamet Purwanto. Keputusan ini tertuang dalam surat penetapan PTUN Pekanbaru Nomor: 27/PEN.EKS/2021/PTUN.PBR tertanggal 23 November 2022.

RelatedPosts

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN

Komisi DPRD Bengkalis Sinkronkan Program OPD dalam Rancangan PPAS APBD 2027

Sebelumnya, pada 6 April 2022, Mahkamah Agung (MA) juga sudah memutuskan menolak kasasi para pemohon dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam hal ini Hj Elli Yulidar, H Tarmizi Ahkmad dan H Slamet Purwanto berperkara dengan Rudipahyuti dan Andi Rasikin sebagai pemilik lahan seluas 24 hektar di wilayah Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kedua pihak saling klaim sebagai pemilik lahan. Tak ada jalan lain, jalur hukum pun di tempuh untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.

Dan setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya PTUN Pekanbaru memutuskan bahwa sebanyak 12 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diklaim pemohon sebagai miliknya, batal menurut hukum.

Amar putusan PTUN Pekanbaru tersebut berbunyi; pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah:
1. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 670/590/S/2003 tanggal 23 September 2003 atas nama Hj Elly Yulidar.
2. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 740/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.
3. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 736/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

4. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 732/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.
5. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 418/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Tarmizi Ahkmad.
6. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 419/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

7. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 417/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Slamet Purwanto.
8. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 416/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Slamet Purwanto.
9. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 734/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

10. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 737/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.
11. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 735/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.
12. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 733/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut sebanyak 12 SKGR diatas. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

PTUN Pekanbaru juga mengabulkan permohonan eksekusi dari pemohon dan memerintahkan kepada tergugat Lurah Industri Tenayan, Hj Elli Yulidar, H Tarmizi Ahkmad, dan H Slamet Purwanto untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak terima dengan putusan PTUN Pekanbaru tersebut, Tarmizi Ahkmad Cs kemudian melakukan perlawanan hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dibenarkan Abdul Herris Rusli SH MH didampingi Chandra Halim SH MH, Sri Novri Yanti SH MH, Ridhatullah Haryanda SH MH, selaku kuasa hukum Rudipahyuti dan Andi Rasikin.

“Masalah ini sebenarnya sudah Inkracht melalui putusan PTUN Pekanbaru. Namun lawan kita mengajukan PK ke MA. Itu hak mereka. Jadi, kita tunggu saja hasilnya,” ucap Abdul Herris Rusli SH MH, kepada media ini melalui sambungan selulernya, Kamis (16/3/2023).

Kasus sengketa tanah ini memang banyak kejanggalan dan diduga Edi Suryanto ikut bermain dan mem-backup Tarmizi Akhmad yang merupakan mantan Camat Tenayan Raya ini.

Namun menurut informasi yang diperoleh media ini, sesungguhnya Tarmizi sudah menyerah karena tidak kuat lagi melawan. “Tapi dia [Tarmizi] terus didorong Edi Suryanto untuk melakukan perlawanan,” kata sumber itu.

Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru Terkait kasus mafia tanah ini, Tarmizi pernah dilaporkan oleh A Gafar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas 24 Ha di Jalan Abdul Rahman Hamid, Kelurahan Industri Tenayan Raya, Pekanbaru.

“Klien kami telah melaporkan TA, oknum mantan Camat Tenayan  Raya ke Polresta Pekanbaru pada 21 Januari 2022 lalu. Untuk itu, kami masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap terlapor,” ucap Kuasa Hukum pelapor, Abdul Heris Rusli dan Patners kepada media, Jumat (17/6/2022) lalu.

Dijelaskannya, terlapor disangkakan Pasal 263 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pemalsuan surat. Dimana terlapor diduga merekayasa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) miliknya dengan cara memalsukan SKRPT yang merupakan alas hak dari SKGR tersebut.

Perbuatan ini, lanjut Heris, diduga dilakukan saat menjabat sebagai Camat Tenayan Raya antara Tahun 2003-2006. “Hal tersebut baru diketahui pelapor A Gafar dan Darmawi, pada saat TA beserta istrinya menggunakan SKGR yang direkayasa untuk menggugat mereka berdua,” ungkapnya.

Dalam gugatan itu PN Pekanbaru mengabulkannya, sehingga pelapor mengajukan kasasi dan tetap kalah. Dan saat ini tahap eksekusi pengadilan,” ungkap Heris.

Selain itu, ditambahkan Heris, ternyata terdapat juga kasus lain dimana ketika TA menjabat sebagai Camat Tenayan Raya pernah mengurus tanah-tanah yanhg terletak di Kelurahan Industri (dahulu Kelurahan Sail).

Diduga TA mencari pembeli dan menerbitkan surat-surat tanah meskipun dasar surat tersebut tidak jelas.

Hal itu terungkap kala pemeriksaan saksi M Nur yang menerangkan di bawah sumpah dalam persidangan perdata pada perkara Nomor 234/Pdt.G/2021/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kami berharap pihak kepolisian menjadikan kasus ini perhatian serius, karena sebagai titik balik untuk membongkar mafia-mafia tanah di Kota Pekanbaru,” harapnya.

Mengingat Mabes Polri telah membentuk Satgas Khusus Anti Mafia Tanah yang bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN),” terang Heris.

Mengenai pelaporan dengan nomor LP/38/I/2022/SPKT/Riau 21 Januari 2022 terhadap oknum mantan Camat Tenayan Raya itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SIK mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan ke unit penyidik yang menangani kasus tersebut. “Saya cek dulu ya,” tulisnya singkat via WA ketika dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

 

 

Tags: Ajukan PKHukum
Previous Post

Bupati, Wabup Hingga Perangkat Daerah Terima Penghargaan dari PWI Bengkalis

Next Post

SD N 11 Kota Langsa Gelar Wisuda Tafidz Al-Qur’an Dan Pagelaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

BERITA TERKAIT

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN
Berita

Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN

Minggu, 2 Agustus 2026
Komisi DPRD Bengkalis Sinkronkan Program OPD dalam Rancangan PPAS APBD 2027
Berita

Komisi DPRD Bengkalis Sinkronkan Program OPD dalam Rancangan PPAS APBD 2027

Minggu, 2 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Dukung Digitalisasi Layanan Penyeberangan Melalui Sistem E-Ticketing
Berita

DPRD Bengkalis Dukung Digitalisasi Layanan Penyeberangan Melalui Sistem E-Ticketing

Minggu, 2 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah Melalui Rekomendasi Banggar
Berita

DPRD Bengkalis Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah Melalui Rekomendasi Banggar

Minggu, 2 Agustus 2026
Ketua DPRD Bengkalis: Hari Jadi ke-514 Jadi Momentum Perkuat Semangat Membangun Negeri Junjungan
Berita

Ketua DPRD Bengkalis: Hari Jadi ke-514 Jadi Momentum Perkuat Semangat Membangun Negeri Junjungan

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
SD N 11 Kota Langsa Gelar Wisuda Tafidz Al-Qur’an Dan Pagelaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

SD N 11 Kota Langsa Gelar Wisuda Tafidz Al-Qur'an Dan Pagelaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • The Fed Tahan Suku Bunga, INDODAX: Kepastian Kebijakan Bikin Sentimen Bitcoin Tetap Kuat

    The Fed Tahan Suku Bunga, INDODAX: Kepastian Kebijakan Bikin Sentimen Bitcoin Tetap Kuat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi membuka saluran pengaduan (hotline) bagi masyarakat untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Fun Football Hari Jadi ke-514, DPRD Bengkalis Pererat Sinergi dan Sportivitas Antar Instansi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Majelis Kenduri Adat Warnai Puncak Hari Jadi Bengkalis ke-514, DPRD Ajak Lestarikan Budaya Melayu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN

Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN

Minggu, 2 Agustus 2026
Komisi DPRD Bengkalis Sinkronkan Program OPD dalam Rancangan PPAS APBD 2027

Komisi DPRD Bengkalis Sinkronkan Program OPD dalam Rancangan PPAS APBD 2027

Minggu, 2 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Dukung Digitalisasi Layanan Penyeberangan Melalui Sistem E-Ticketing

DPRD Bengkalis Dukung Digitalisasi Layanan Penyeberangan Melalui Sistem E-Ticketing

Minggu, 2 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah Melalui Rekomendasi Banggar

DPRD Bengkalis Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah Melalui Rekomendasi Banggar

Minggu, 2 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.