Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Irving Kahar Datangi MK, Nyatakan Tidak Terlibat Menggugat Hasil PSU Pilkada Siak

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu, 9 April 2025
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Irving Kahar Datangi MK, Nyatakan Tidak Terlibat Menggugat Hasil PSU Pilkada Siak
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAK, Riauintegritas.com – Sebuah perkembangan mengejutkan terjadi dalam dinamika Pilkada Siak 2024. Calon Bupati (Cabup) Siak nomor urut 1, Irving Kahar Airifin, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, untuk memberi keterangan awal menarik gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU). Langkah ini dilakukan langsung oleh Irving didampingi Istrinya, Sri Maiyana Harahap.

Irving Kahar Airifin dengan tegas membantah telah mengajukan atau menyetujui gugatan apapun terkait hasil Pilkada Siak, baik hasil pemilihan 27 November 2024 maupun hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.

RelatedPosts

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

“Saya menyatakan menerima sepenuhnya hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak tanggal 27 November 2024 dan hasil PSU tanggal 22 Maret 2025. Gugatan yang masuk ke MK dilakukan sepihak oleh Calon Wakil 01 Sugianto, dibantu Juwana Cs, tanpa sama sekali mendapat ijin ataupun persetujuan dari saya selaku Calon Bupati. Nama saya dicatut sama mereka,” tegas Irving usai memberi keterangan di MK, Rabu (9/4/2025).

Penegasan untuk menyampaikan keterangan awal ke MK ini didasari oleh pemahaman Irving terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 157 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 3 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, yang secara jelas menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK hanya dapat diajukan oleh pasangan calon secara lengkap.

Irving secara eksplisit menyatakan dirinya tidak pernah mengetahui apalagi menyetujui gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke MK oleh pasangannya, Sugianto.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah tahu menahu dan tidak pernah menyetujui adanya gugatan ke MK pasca PSU dengan materi terkait periodesasi Bapak Alfedri,” imbuhnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Irving mengungkapkan keputusannya untuk menarik gugatan ini didorong oleh pertimbangan matang demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Siak pasca-Pilkada yang penuh dinamika. Ia ingin memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat setelah serangkaian proses Pilkada yang melelahkan, termasuk PSU.

“Saya mempertimbangkan banyak hal untuk kebaikan masyarakat Siak setelah Pilkada ini. Saya ingin menegaskan bahwa saya bukan orang yang mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik sesaat dari oknum-oknum tertentu,” tegasnya, menyiratkan adanya pihak lain yang mungkin berada di balik pengajuan gugatan tanpa persetujuannya.

Irving juga menyoroti kondisi masyarakat Siak yang dinilainya sudah tidak kondusif pasca pelaksanaan Pilkada dan PSU. Ia khawatir bahwa keberlanjutan gugatan ke MK hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan menambah keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Suasana masyarakat Siak saat ini sudah tidak kondusif setelah Pilkada dan PSU. Jika ada lagi gugatan ke MK, ini hanya akan menambah sengsara masyarakat Siak,” pungkasnya dengan nada prihatin.

Langkah tegas yang diambil oleh Irving Kahar Airifin ini menjadi babak krusial dalam dinamika politik pasca-Pilkada Siak. Dengan penarikan gugatan ini, diharapkan tensi politik di Kabupaten Siak dapat segera mereda, memungkinkan masyarakat untuk kembali fokus pada pembangunan daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sugianto terkait tindakan resmi pasangannya ini. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait kelanjutan dinamika politik di Kabupaten Siak ke depan.

Previous Post

Soroti Dugaan Lelang Proyek Puluhan Miliar di Masa Transisi Pilkada Siak, FITRA: Tunggu Bupati Terpilih Dilantik!

Next Post

Jhony Charles, BBA, MBA Wakil Bupati Rohil Kunjungi Kodim 032 Bahas Program Pangan

BERITA TERKAIT

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Jhony Charles, BBA, MBA Wakil Bupati Rohil Kunjungi Kodim 032 Bahas Program Pangan

Jhony Charles, BBA, MBA Wakil Bupati Rohil Kunjungi Kodim 032 Bahas Program Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.