SIAK- Tim Percepatan dan Tim Pelaksanaan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Siak Tahun 2022 pada Rabu(27/07/2022) mengadakan acara pertemuan di Aula Camat Tualang Dalam Rangka Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak di Kecamatan Tualang dan Kecamatan Sungai Mandau wilayah Kabupaten Siak.
Dalam pertemuan Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak sebagai pembicara Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Drs Leonardus Budhi Yuwono, M. Si, Perdata, Kepala Seksi(Kasi) Tata Usaha Negara(Datun) Hindun Harahap, SH., MH., Camat Tualang Tengku Indra Putra S.STP, Msi, Camat Sungai Mandau Yudha Rajasa S.STP dan Pemimpin BRK Syariah Cabang Siak Fivian Heldi.
Terlaksana pertemuan dalam rangka evaluasi kepatuhan wajib pajak terhadap sembilan objek pajak yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, PBB, BPHTB.
Dikarenakan masih rendahnya potensi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat, sanksi hukum terhadap pajak daerah, serta kurangnya sarana prasarana pendukung peningkatan PDRD.
Pada kesempatan ini Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Drs Leonardus Budhi Yuwono, M. Si menjelaskan masih banyaknya sejumlah pelaku usaha dari sembilan objek PDRD yang tidak patuh dan kurangnya kesadaran untuk membayar pajak yang sesuai dengan pendapatannya.
” Setelah kami mengadakan Sosialisasi dan Evaluasi kami akan memberi himbauan, apabila tidak ada perubahan kami akan memberi sanksi Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, ” ujar Drs Leonardus Budhi Yuwono, M. Si kepada awak media.
Terkait banyak pelaku usaha yang tidak hadir pada pertemuan Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak yang diadakan oleh Tim Percepatan dan Tim Pelaksanaan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Siak tahun 2022 Kepala Seksi(Kasi) Tata Usaha Negara(Datun) Hindun Harahap, SH., MH., menambahkan akan menyurati untuk pemanggilan hingga memberikan surat teguran kepada pelaku usaha.
” Apabila tidak di indahkan maka kami akan melakukan Penindakkan hingga penyitaan sesuai perda yang berlaku, ” ungkap Hindun Harahap, SH., MH., kepada awak media.
Terkait hadirnya Pemimpin BRK Syariah Cabang Siak Fivian Heldi merupakan bentuk kerja sama Bank Riau Kepri dalam bidang memberikan Jasa Layanan Perbankan kepada Pemkab Siak sesuai dengan MOU Pemkab Siak dengan Bank Riau Kepri pada 23 Juli 2021 yang salah satu layanan adalah layanan penerimaan pajak dan retribusi daerah melalui layanan digital Qris Bank Riau Kepri.
Pada pertemuan Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak juga dihadiri juga rombongan Polres Siak, Kejaksaan Siak, Satpol PP Siak, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak dan Bank Riau Kepri juga turut hadir yang termasuk dalam Tim Percepatan dan Tim Pelaksanaan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Siak Tahun 2022
Ketua APDESI Kabupaten Siak serta Penghulu Se – Kecamatan Tualang dan se Kecamatan Sungai Mandau dan Pelaku Usaha yang terdaftar pembayar pajak termasuk dalam sembilan objek pajak tersebut.(GIO)