PEKANBARU, Riauintegritas.com – Koordinator Riau Jambi Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Sudirjo membantah informasi yang menyatakan kepengurusan DPW FKPPN Riau telah dibekukan.
Sudirjo menegaskan pembekuan kepengurusan DPW FKPPN Riau tidak memenuhi legal standing sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumahtangga (ART) Organisasi. Hal ini didasarkan bahwa yang menandatangani surat pembekuan tersebut belum memiliki hak untuk menjalankan fungsi organisasi.
“Kongres – I yang diadakan di Medan pada bulan Oktober 2023 silam mengamanatkan kepada tim formatur untuk memilih Dewan Pengurus Nasional, menetapkan program kerja dan melakukan amandemen AD/ART organisasi, tapi faktanya hingga hari ini belum ada satu keputusan dari tim formatur yang diterbitkan” ungkap Sudirjo. Selasa (30/7/2024).
Tidak adanya keputusan tim formatur, sambung Sudirjo, tak lepas dari peran Ketua Umum terpilih itu sendiri, padahal anggota tim telah berupaya agar kerja formatur itu dapat segera dirampungkan sehingga roda organisasi dapat berjalan sebagaimana mestinya. diantaranya ada kepengurusan di tingkat provinsi yang akan demisioner.
“Ironi nya, Ketum terpilih malah membentuk sendiri kepengurusannya tanpa melibatkan tim formatur yang telah nyata-nyata diamanatkan dalam kongres, tentu atas tindakan Ketum tersebut telah mengangkangi Keputusan Kongres” ungkapnya.
Bukan hanya itu saja, salah satu pendiri FKPPN itu ungkapkan, kepengurusan yang dibentuk Ketum terpilih tersebut tanpa dibekali dengan uraian tugas yang akan di emban oleh masing masing pengurus.
“sehingga patut disangkakan tindakan yang dilakukan oleh Pengurus versi ketum terpilih dengan membekukan kepengurusan DPW Riau adalah inskonstitusional, artinya tidak perlu ditanggapi” tegas Sudirjo didampingi salah seorang pengurus DPW FKPPN Riau Irianto Busro kepada awak media Selasa (30/7/24) disalah satu kafe di Pekanbaru.
Mengenai belum dilaksanakannya Musyawarah Wilayah di DPW Provinsi Riau yang akan domisioner, Sudirjo yang menjabat sebagai koordinator wilayah Riau Jambi mengatakan karena belum tersusunnya kepengurusan Dewan Pengurus Nasional oleh tim formatur.
“Bagaimana mungkin kita akan mengadakan Muswil, sementara Dewan Pengurus Nasional saja belum ada, siapa nanti yang akan menandatangani SK nya, siapa nanti yang akan melantik? Tentu seharusnya dibentuk dulu DPN nya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam kongres, baru bisa diadakan Muswil di Riau, karena percuma saja melantik DPW kalau pengurus Nasionalnya saja inkonstitusional tentu produk yang dihasilkannya juga institusional,” kata Sudirjo menegaskan.
Mengenai alasan dibekukanya kepengurusan DPW Riau karena melakukan pembangkangan tidak mengadakan Muswil melainkan mengadakan rapat koordinasi, ditanggapi santai oleh Sudirjo.
Diterangkan oleh pria yang telah bertungkus lumus membesarkan organisasi FKPPN sehingga mendapat pengakuan dari PTPN itu, bahwa terjadinya Rapat Kordinasi DPW FKPPN Riau – Jambi Diperluas pada tanggal 26 Juli 2024 silam tak luput keresahan anggota melihat fenomena yang terjadi di organisasi FKPPN.
“Mereka yang hadir pada Rapat Koordinasi di Pekanbaru itu adalah orang-orang yang memiliki kecintaan kepada organisasi, yang masih memegang teguh dasar – dasar kenapa organisasi FKPPN ini dibentuk” terang Sudirjo.
Sudirjo mengingatkan, jangan memelintir niat tulus para peserta rakor di Pekanbaru, rakor di Pekanbaru bertujuan untuk membesarkan organisasi, dengan mengambil tema “Demi Membesarkan FKPPN untuk Purnakarya Perkebunan Nusantara”.
“Jangan mengambil kesimpulan sendiri tanpa ber tabbayun dulu,” tegasnya.
Ditegaskan oleh Sudirjo, Bahwa Tidak benar tuduhan yang mengatakan pengurus DPW Riau – Jambi mengadakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) dengan mengundang DPW FKPPN se Indonesia, salah satu fasilitas yang diberikan adalah tiket pesawat gratis. karena tidak quorum, diganti dengan Rapat Koordinasi.
“Informasi itu adalah infromasi yang keliru dan tidak bertanggung jawab, kalau memang ada agenda Muslub yang digagas oleh DPW Riau Jambi, tunjukan bukti konkret seperti undangan resmi dan tiket pesawat yang dibelikan oleh DPW Riau- Jambi, dari awal kegiatan yang dilakukan oleh DPW Riau – Jambi adalah Rapat Koordinasi, bukan Muslub,” ungkap Sudirjo.
Sudirjo tak menampik salah satu agenda rakor tersebut adalah mengevaluasi kinerja ketum terpilih. Hal ini terjadi kata dia, berangkat dari keprihatinan anggota terhadap masa depan organisasi yang dinilai mengalami kemunduran dan telah melenceng dari visi misi organisasi sehingga mengerucut pada kesimpulan mosi tidak percaya kepada ketua terpilih hasil kongres – I di Medan .
Terdapat 9 catatan penting yang dihasilkan dalam Rapat kordinasi DPW FKPPN Riau – Jambi Diperluas pada 26 Juli 2024 di Hotel Grand Hawai Pekanbaru. Adapun beberapa diantaranya ketum terpilih hasil kongres I di Medan tidak mengindahkan surat yang telah dikirimkan oleh DPW FKPPN Riau dan Jambi untuk meningkatkan tatakelola organisasi maupun menyelesaikan permasalahan yang mengemuka.
Selanjutnya, hingga saat ini (tanggal 26 Juli 2024, tanggal diadakannya rapat koordinasi-red) tim formatur belum pernah mengadakan rapat pleno susunan pengurus DPN FKPPN periode 2023-2026, dengan demikian legal standing pengurus DPN sesuai SK Nomor : 15/SK/DPN/XI/2023 tidak ada.
Mengingat Ketua Umum terpilih mengabaikan peran tim formatur dalam penyusunan dan pelantikan pengurus DPN, maka Ketua Umum terpilih melanggar Kongres – I.
Ketua umum terpilih mengganti susunan anggota komisi C/ tim amandemen AD/ART yang ditetapkan dalam Kongres – I di Hotel Saka Medan, hal ini jelas melanggar amanat kongres sehingga perubahan tim amandemen AD/ART tidak melalui prosedur yang patut.
“Mereka yang hadir adalah orang-orang kritis yang memiliki semangat untuk membesarkan organisasi, bukan karena memenuhi “syahwat” kekuasaan,” kata pria yang dikenal tegas oleh rekan-rekannya itu.
Terkait pemecatan dirinya oleh pengurus DPN, Sudirjo katakan, tak perlu ditanggapi karena pemecatan tersebut inskontutisional. “surat itu tidak sesui AD/ART, jadi abaikan saja, saya anggap surat pemecatan itu tidak ada,” jelasnya enteng
Justru kata dia, yang harus diluruskan, tudingan yang diarahkan kepadanya tanpa ada dasar dan bukti. Karena menurutnya tudingan itu telah menyerang pribadi dan kehormatannya, seakan dirinya berperilaku seperti “sengkuni” dalam organisasi.
“Tolong buktikan propaganda apa yang telah saya lakukan,” tegas Sudirjo.
Ditekankan oleh Sudirjo, bagi yang menuduh harus bisa membuktikan, “jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan, maka memiliki konsekuensi hukum” pungkasnya.
Sudirjo menjelaskan, apa yang diperjuangkannya selama ini tak lebih dari untuk kepentingan organisasi, agar organisasi FKPPN kembali kepada Khittahnya.
“FKPPN ini dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak purna karya. jadi tidak benar kalau yang saya lakukan selama ini untuk kepentingan pribadi saya,” tutup Sudirjo.