Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

DPW ALUN: Tambak Udang di Bengkalis, Penyidikan Ditahun 2025 Peningkatan Status Tersangka Bagi Pengelola Dipertanyakan?

Redaksi Oleh Redaksi
Senin, 9 Maret 2026
di Berita, Berita Bengkalis, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Pemerintahan, Peristiwa
Reading Time:2 mins read
A A
0
DPW ALUN: Tambak Udang di Bengkalis, Penyidikan Ditahun 2025 Peningkatan Status Tersangka Bagi Pengelola Dipertanyakan?

Foto: Jaksa saat mengecek lokasi tambak udang di tengah kawasan hutan (Dok Kejari Bengkalis)

0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkalis, Riauintegritas.com – Di sejumlah kawasan ekosistem pesisir pantai di Provinsi Riau, dulu disebut bentang alam yang hijau saat ini mulai mengalami perubahan. Ini disebabkan oleh aktivitas usaha tambak udang yang terus berjalan, membawa janji pertumbuhan ekonomi sekaligus memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Ketika lingkungan dirusak, publik kini mulai mempertanyakan satu hal mendasar, Apakah lingkungan tetap terlindungi dan apakah daerah benar-benar memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding?

RelatedPosts

Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

Pertanyaan tersebut kini menguat setelah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Apreasiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN RIAU) Ir Ferdinand melalui Wakil Ketua 1 Edriwan, menyoroti kondisi lingkungan di sejumlah kawasan di pesisir pantai Provinsi Riau yang diduga mengalami tekanan akibat aktivitas usaha tambak udang.

“Ya, sejumlah laporan masyarakat serta pengamatan kami di lapangan disebut memunculkan kekhawatiran terkait perubahan kondisi lingkungan di beberapa kawasan pesisir berkaitan dengan aktivitas usaha tambak udang,” ujar Edriwan, Ahad (8/3/2026).

Ia menilai, pengawasan yang kuat menjadi kunci agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem lingkungan tersebut.

“Lingkungan yang baik dan asri bukan sekadar ruang eksploitasi ekonomi. Tapi adalah penyangga kehidupan masyarakat. Jika pengelolaannya tidak diawasi secara ketat, dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” ungkap Edriwan.

Menurutnya, pengelolaan wilayah pesisir seharusnya memberikan manfaat nyata, bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Regulasi Sudah Ada, Pengawasan Jadi Kunci

Dalam sistem hukum Indonesia, aktivitas perlindungan ekosistem pesisir pantai diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (PWP3K). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K dan peraturan terkait kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan.

“Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas, secara bertanggung jawab serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” jelasnya.

Namun sejumlah pemerhati lingkungan menilai, bahwa tantangan terbesar sering kali terletak pada pengawasan dan transparansi pelaksanaannya.

Seiring meningkatnya perhatian terhadap isu ini, sejumlah pertanyaan publik mulai mengemuka, Apakah seluruh aktivitas tambak udang di wilayah tersebut telah memenuhi kewajiban izin lingkungan, UKL-UPL dan AMDAL, serta kewajiban reklamasi sesuai regulasi yang berlaku?

“Jika memang terdapat perubahan kondisi lingkungan di sejumlah kawasan, langkah apa yang telah diambil pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan pemulihan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem pesisir,” tanya Edriwan.

Makanya kata Edriwan, DPW ALUN Riau mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, untuk melakukan audit independen dan terbuka terhadap aktivitas tambak udang yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir.

Ia menyebutkan, sanksi pidana kerusakan lingkungan ekosistem pesisir diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 tentang PWP3K. Pada Pasal 97 berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Audit tersebut kita harapkan mencakup beberapa aspek penting, antara lain, kepatuhan terhadap izin lingkungan dan dokumen AMDAL. Pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan dan dampak aktivitas tambak udang terhadap masyarakat sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambak udang di Kabupaten Bengkalis, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sudah melakukan penyidikan ditahun 2025 lalu. Namun hasilnya sampai saat ini belum ada peningkatan status tersangka bagi pengelolanya.

“Masih proses dan sampai saat ini kami belum menetapkan pengelolanya sebagai tersangka, karena kami masih menunggu hasil audit atau kerugian negara dalam dugaan penyalahgunaan izin oleh pelaku usaha tambak udang,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim.(Wak/AK)

Tags: bengkalisDipertanyakanDPW ALUNHukumLingkunganPengelolaPeningkatan StatusPenyidikanTambak Udang
Previous Post

Usai Keributan Warga dan Satgas Tricakti di PT PMM, Tiga Wartawan Dikeroyok Saat Meliput

Next Post

Live Music dan Menu Nikmat di Angkringan Bang Jarwo

BERITA TERKAIT

Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor
Berita

Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Selasa, 6 Oktober 2026
Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat
Berita

Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

Senin, 5 Oktober 2026
Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri
Berita

Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

Senin, 5 Oktober 2026
Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP
Berita

Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP

Minggu, 4 Oktober 2026
Polsek Langgam Masuk Masjid, Warga Diajak Waspadai Narkoba hingga Hoaks
Berita

Polsek Langgam Masuk Masjid, Warga Diajak Waspadai Narkoba hingga Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026
Pengaturan Lalu Lintas Langgam, Polisi Jaga Koridor RAPP Km 40
Berita

Pengaturan Lalu Lintas Langgam, Polisi Jaga Koridor RAPP Km 40

Jumat, 2 Oktober 2026
Next Post
Live Music dan Menu Nikmat di Angkringan Bang Jarwo

Live Music dan Menu Nikmat di Angkringan Bang Jarwo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Narkoba, Pencurian Sawit dan Judi Online Disorot Warga di Jumat Curhat Polsek Langgam

    Narkoba, Pencurian Sawit dan Judi Online Disorot Warga di Jumat Curhat Polsek Langgam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 1.400 Jiwa Dapat Dapur Umum, Bantuan INDODAX Menjangkau NTT

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengaturan Lalu Lintas Langgam, Polisi Jaga Koridor RAPP Km 40

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Selasa, 6 Oktober 2026
Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

Senin, 5 Oktober 2026
Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

Senin, 5 Oktober 2026
Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP

Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP

Minggu, 4 Oktober 2026
Polsek Langgam Masuk Masjid, Warga Diajak Waspadai Narkoba hingga Hoaks

Polsek Langgam Masuk Masjid, Warga Diajak Waspadai Narkoba hingga Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.