Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

DPW ALUN: Tambak Udang di Bengkalis, Penyidikan Ditahun 2025 Peningkatan Status Tersangka Bagi Pengelola Dipertanyakan?

Redaksi Oleh Redaksi
Senin, 9 Maret 2026
di Berita, Berita Bengkalis, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Pemerintahan, Peristiwa
Reading Time:2 mins read
A A
0
DPW ALUN: Tambak Udang di Bengkalis, Penyidikan Ditahun 2025 Peningkatan Status Tersangka Bagi Pengelola Dipertanyakan?

Foto: Jaksa saat mengecek lokasi tambak udang di tengah kawasan hutan (Dok Kejari Bengkalis)

0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkalis, Riauintegritas.com – Di sejumlah kawasan ekosistem pesisir pantai di Provinsi Riau, dulu disebut bentang alam yang hijau saat ini mulai mengalami perubahan. Ini disebabkan oleh aktivitas usaha tambak udang yang terus berjalan, membawa janji pertumbuhan ekonomi sekaligus memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Ketika lingkungan dirusak, publik kini mulai mempertanyakan satu hal mendasar, Apakah lingkungan tetap terlindungi dan apakah daerah benar-benar memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding?

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Pertanyaan tersebut kini menguat setelah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Apreasiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN RIAU) Ir Ferdinand melalui Wakil Ketua 1 Edriwan, menyoroti kondisi lingkungan di sejumlah kawasan di pesisir pantai Provinsi Riau yang diduga mengalami tekanan akibat aktivitas usaha tambak udang.

“Ya, sejumlah laporan masyarakat serta pengamatan kami di lapangan disebut memunculkan kekhawatiran terkait perubahan kondisi lingkungan di beberapa kawasan pesisir berkaitan dengan aktivitas usaha tambak udang,” ujar Edriwan, Ahad (8/3/2026).

Ia menilai, pengawasan yang kuat menjadi kunci agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem lingkungan tersebut.

“Lingkungan yang baik dan asri bukan sekadar ruang eksploitasi ekonomi. Tapi adalah penyangga kehidupan masyarakat. Jika pengelolaannya tidak diawasi secara ketat, dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” ungkap Edriwan.

Menurutnya, pengelolaan wilayah pesisir seharusnya memberikan manfaat nyata, bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Regulasi Sudah Ada, Pengawasan Jadi Kunci

Dalam sistem hukum Indonesia, aktivitas perlindungan ekosistem pesisir pantai diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (PWP3K). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K dan peraturan terkait kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan.

“Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas, secara bertanggung jawab serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” jelasnya.

Namun sejumlah pemerhati lingkungan menilai, bahwa tantangan terbesar sering kali terletak pada pengawasan dan transparansi pelaksanaannya.

Seiring meningkatnya perhatian terhadap isu ini, sejumlah pertanyaan publik mulai mengemuka, Apakah seluruh aktivitas tambak udang di wilayah tersebut telah memenuhi kewajiban izin lingkungan, UKL-UPL dan AMDAL, serta kewajiban reklamasi sesuai regulasi yang berlaku?

“Jika memang terdapat perubahan kondisi lingkungan di sejumlah kawasan, langkah apa yang telah diambil pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan pemulihan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem pesisir,” tanya Edriwan.

Makanya kata Edriwan, DPW ALUN Riau mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, untuk melakukan audit independen dan terbuka terhadap aktivitas tambak udang yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir.

Ia menyebutkan, sanksi pidana kerusakan lingkungan ekosistem pesisir diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 tentang PWP3K. Pada Pasal 97 berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Audit tersebut kita harapkan mencakup beberapa aspek penting, antara lain, kepatuhan terhadap izin lingkungan dan dokumen AMDAL. Pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan dan dampak aktivitas tambak udang terhadap masyarakat sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambak udang di Kabupaten Bengkalis, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sudah melakukan penyidikan ditahun 2025 lalu. Namun hasilnya sampai saat ini belum ada peningkatan status tersangka bagi pengelolanya.

“Masih proses dan sampai saat ini kami belum menetapkan pengelolanya sebagai tersangka, karena kami masih menunggu hasil audit atau kerugian negara dalam dugaan penyalahgunaan izin oleh pelaku usaha tambak udang,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim.(Wak/AK)

Tags: bengkalisDipertanyakanDPW ALUNHukumLingkunganPengelolaPeningkatan StatusPenyidikanTambak Udang
Previous Post

Usai Keributan Warga dan Satgas Tricakti di PT PMM, Tiga Wartawan Dikeroyok Saat Meliput

Next Post

Live Music dan Menu Nikmat di Angkringan Bang Jarwo

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Live Music dan Menu Nikmat di Angkringan Bang Jarwo

Live Music dan Menu Nikmat di Angkringan Bang Jarwo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersama BPS Gelar Pengambilan Data Internal dan Eksternal ITKO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Personil Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau Perbaiki Jalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perwako RT/RW Pekanbaru Dinilai Menjadi Masalah, Masril: Berpotensi Timbulkan Polemik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.