SIAK- Pelaku Tindak Pidana Curanmor berinisial DH (37) tahun berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak pada Sabtu (29/10/2022) saat berada dikontrakannya di Jalan Pipa Caltex, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Saat penangkapan DH (37) tidak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak saat berada dikontrakannya dalam kondisi sedang terlelap tidur.
Informasi keberadaan DH (37) diketahui pada Jum’at (28/10/2022) oleh Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak dan melaporkan Ke Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K, atas perintah Kanit Reskrim IPTU Adi Susanto, SH memimpin Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penangkapan tersangka DH(37).
Penangkapan tersangka DH (37) atas laporan masuk ke Polsek Tualang pada Senin (24/10/2022) terkait seorang warga mengalami kehilangan Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam BM 3480 SAC di parkiran kantor J&T Km.7 Perawang.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K mengatakan, bahwa tersangka pelaku curanmor telah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang setelah di ketahui melalui CCTV kantor J&T tersebut.
” Dari informasi korban, korban mengalami kerugian Rp 16.000.000, Rupiah atas kejadian tersebut,” kata AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K
Dari hasil interogasi tersangka pelaku DH (37) mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor yang di parkiran kantor J&T, dari pengakuan tersangka pelaku DH(37) mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
” Didapati barang bukti Kaos switer warna abu abu pakaian dan 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda beat warna hitam BM 4649 MX yg dipakai dan digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana curanmor serta 1 Unit Hp Oppo A1 warna merah dan 1 Unit Hp Nokia lipat Warna Hitam,” tutup AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K, Kapolsek Tualang.
Saat ini tersangka pelaku DH(37) dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tualang guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Rls)