LAMPUNG- Riauintegritas.com- Setelah Viral di media Online terkait Oknum Kepala Desa Tiyuh Indraloka II Saudara NP di duga menjual Aset Desa berupa tanah Ristan (R) Desa Tiyuh, kepada CV Agri Strach dan kasus nya sudah di kordinasikan ke Polres Tulang Bawang Barat yang di wakili oleh beberapa masyarakat Indraloka II dengan di dampingi oleh Media, dan masyarakat saat ini berharap APH Polres Tulang bawang barat segera menindak lanjutinya dengan cepat.
Harapan masyarakat kepada APH Polres Tulang bawang barat dapat dengan cepat di tindak lajut dan itu di sampaikan oleh beberapa Wakil masyarakat KS, NR, DLM, dan SKJ. dari Suku 01 dan 02 Desa Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.
Mereka berharap dengan melalui media, masyarakat khususnya suku 01 yang ketempatan tanah Ristan (R),yang dijual kepala Tiyuh/Desa NP ke CV. Agri Strach, APH segera mengambil tindakan dan harapan masyarakat APH dapat memanggil dan memproses meminta keterangan kepada NP Oknum Kepala Desa Tiyuh Indraloka II,” pinta mereka saat di Konfirmasi.
Terkait harapan masyarakat Indraloka II khususnya Suku 01 dan 02 kepada APH Polres Tulang bawang barat untuk menidak lanjuti dengan cepat sangat beralasan.
Fasalnya, pantauan tim media di lapangan Masyarakat Suku 01 dan 02 Desa Tiyuh Indrkoka II mereka semua dengan serentak meminta, agar segera bisa di tindak lajuti, karna tanda tangan masyarakat sangat menolak rencana penutupan jalan jalur II fasilitas umum (FU) menuju makam dan kebun, apa bila terjadi tukar guling antara CV. Agri Strach dengan Pemerintah Desa Tiyuh Indraloka II.
Pernyatan tegas di sampaikan SKJ Tua-tua Suku 02 dan NDY Masyarakat Suku 01 indraloka II yang pada intinya kami menolak dengan rencana penutupan jalan fasilitas umum (FU) yang menuju ke makam dan ke kebun kami. Dan kami berharap kepada APH Polres Tulang bawang barat melakukan penyelidikan terkait NP menjual tanah aset Desa Tiyuh yang atas nama sertifikat Muyoto ke CV Agri Strach.
Apapun hasilnya dapat terbuka dan bisa di sampaikan kepada masyarakat secara transparan, apa alasan sehingga Kepala Desa Tiyuh NP menjual aset Desa berbentuk tanah Ristan (R) tanpa musyawarah dan mufakat terlebih dahulu, lalu untuk apa Uang penjualan tanah Ristan (R) itu,” ungkap SKJ Dan NDY.
Dugaan oknum kepala Desa Tiyuh Indraloka II NP menjual aset Desa Tiyuh tanpa musyawarah dan mufakat terkesan di tutup-tutupi dan di perkuat bukti dari keterangan juru tulis Desa / Sekdes SM dan ketua Suku 01 WDT saat di konfirmasi oleh Tim media.
Kalau Mas nya tanya ada tidaknya data dengan saya, saya selaku juru tulis Desa, terkait kepala Desa Tiyuh NP menjual aset Desa saya jawab tidak ada, dan tidak tau, tapi nanti coba saya tanyakan kepada Staf Desa yang lain, barang kali ada yang tau dan membuat data penjualan tanah (R) itu Mas,” jelas SM.
Keterangan tambahan di dapat dari Saudara WDT ketua Suku 01, menyatakan dengan jelas kepada tim media saat di Konfirmasi mengatakan, memang benar Mas, Kepala Desa telah menjualnya, sebab waktu menerima Uang pembayaran hasil menjual tanah Ristan (R) tersebut telah memakai rekening saya waktu itu dan di pinjam SP selaku Pimpinan CV. Agri Strac untuk menerima transfer uang penjualan tanah, yang di jual Kepala Desa NP dan SP bilang ke saya, yang di jual tanah Desa atas Nama Muyoto.
Setelah dana itu masuk ke rekening saya, lalu saya ambil bersama SP di bang BCA unit II dan kami antar ke rumah Kepala Desa NP, bersana SP, FN dan PTK. Yang menerima NP sendiri dan saya tidak di beri sepeser pun dari penjualan tanah aset Desa itu,” jelas Ketua Suku 01 WDT.
Dengan ada nya saksi dan bukti kuat yang sudah di kumpul kan masyarakat dan informasi yang di dapat tim media di lapangan, yang sudah mana telah di sampaikan kepada penyidik Polres Tulang Bawang Barat.
Masyarakat menaruh harapan besar kepada APH segera menyelidiki kasus yang mencatut Nama Kepala Desa Indraloka II NP sebagai penjual tanah Ristan (R) aset Desa ke CV Agri Strach tersebut agar dapat di pertanggung jawabkan.
(Riki-Tim)