Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Toni Octora Oleh Toni Octora
Selasa, 6 Juni 2023
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA- Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan.

Demikian dikemukakan Ahli Dewan Pers Wina Armada Sukardi, setelah diperiksa sebagai Ahli di divisi siber, Bareskrim, Polri, Selasa (06/06/2023).

RelatedPosts

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Wina dimintai keterangan dalam perkara yang menyangkut PT Zoelfie Investasi Consultant (ZIC).

Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan, Wina Armada mengelak untuk menerangkan.

”Saya diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga sesuai perundangan, saya tidak diperkenankan mengungkapkan isi BAP. Itu ranah dan otoritas polisi atau penyidik. Tanya saja ke mereka,” kilahnya.

Kendati demikian, di luar isi BAP, konseptor peraturan Dewan Pers tersebut menerangkan, jika ada laporan pers atau masyarakat umum mengenai satu pers terhadap suatu perkara, kemudian atas laporan itu dibuat lagi laporan pencemaran nama baik oleh mereka yang diduga terlibat, maka pertama-tama laporan tindak pidana pokok itulah yang harus diperiksa.

Jika ternyata laporan itu berdasarkan pemeriksaan penyidik benar, maka otomatis soal laporan pencemaran nama baiknya gugur.

“Hal ini terutama berlaku untuk laporan investigasi reporting,” kata penulis belasan buku etika dan hukum pers itu.

Menurut Wina Armada, ketentuan ini baik termatup dalam Surat Kuputusan Bersama Kepala Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkoinfo maupun dalam praktek hukum.

Wina memberi contoh pada kasus Titi Empel yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan akhir tahun silam. Waktu itu Titi melaporkan sebuah kasus dan memberikan keterangan pers, tetapi keterangan persnya dianggap mencemarkan nama baik.

Waktu itu dia langsung dijadikan terdakwa. Tapi ternyata di persidangan Titi langsung dituntut bebas atas tuduhan pencemaran baik karena melaporkan peristiwa pidana yang merugikannya. “Bebas murni,” tandasnya.

Wina menerangkan, prinsip itu berguna untuk melindungi kemerdekaan pers dari rongrongan para pihak yang mencoba mengaburkan masalah pokok hukumnya.

“Dengan begitu pers dapat terus melaksanakan tugas tanpa terganggu laporan pencemaran nama baik,“ terang wartawan senior ini.

Anggota Dewan Pers dua priode itu pun menerangkan, saat ini pengertian pers sudah mencakup kepada media sosial yang memenuhi syarat tertentu. Unggahan di media sosial, katanya, jika diakui oleh perusahaan pers terkait atau yang melakukannya, saat ini sudah dianggap sebagai bagian dari pers.

Dengan begitu juga harus tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers.

Meski demikian, Wina Armada mengingatkan, postingan wartawan di media sosial yang dilakukan secara atau atas nama pribadi, tetap menjadi tanggung jawab pribadi serta berada di luar ruang lingkup UU Pers.

“Disinilah kita harus sangat berhati-hati, apakah suatu tayangan di media sosial masuk pers atau bukan,” tutur Wina yang sudah puluhan kali menjadi ahli pers baik di polisi, kejaksaan maupun pengadilan.

Setelah diperiksa Wina Armada menyerahkan buku karyanya yang berjudul “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber Bareskrim Polri. (Tim)

 

 

Tags: HukumPerkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu
Previous Post

DPRD Rohil Rapat Pansus Ranperda Desa Menjadi Kepenghuluan

Next Post

Ferawati, Bidan Pulo Aceh Raih Penghargaan Tingkat Nasional

BERITA TERKAIT

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan
Berita

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Rabu, 4 November 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan
Berita

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Selasa, 3 November 2026
Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar
Berita

Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Senin, 2 November 2026
IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama
Berita

IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama

Minggu, 1 November 2026
Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan
Berita

Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

Minggu, 1 November 2026
Peserta Rakernas III PJS Mulai Padati Batam, 250 Insan Pers dari 26 Provinsi Bersiap Berkumpul
Berita

Peserta Rakernas III PJS Mulai Padati Batam, 250 Insan Pers dari 26 Provinsi Bersiap Berkumpul

Sabtu, 31 Oktober 2026
Next Post
Ferawati, Bidan Pulo Aceh Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Ferawati, Bidan Pulo Aceh Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dagperin Disorot soal Pertalite, PMII Tagih Solusi dan Desak Bupati Evaluasi Kadis

    Dagperin Disorot soal Pertalite, PMII Tagih Solusi dan Desak Bupati Evaluasi Kadis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sri Wahyuni Meninggal, Dugaan Intimidasi Dua Polisi Diminta Diusut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Misteri Plat BN 1964 AH: Sekda Bangka dan Kontroversi Kendaraan Dinas Dalam Sorotan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Pohon Buah Ditanam di MTs Darul Falah, Ini Pesan Kapolsek Langgam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Rabu, 4 November 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Selasa, 3 November 2026
Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Senin, 2 November 2026
IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama

IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama

Minggu, 1 November 2026
Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

Minggu, 1 November 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.