BAGAN BATU – 4 Orang Wanita di Amankan Sat Res Narkoba Polres Rohil Karena Terbukti Menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu.
Rabu, 24 Februari 2021 tepat nya pada pukul 23:30 WIB. Berdasarkan informasi yang terpercaya, diketahui bahwa di salah satu hotel yang berlokasi di hotel Skip kamar no.3, daerah Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil. wilayah Bagan Batu Rokan Hilir, ada terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Maka Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, saat telah diketahui informasi Pasti nya, maka dilakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel tersebut, dengan di dampingi Karyawan/ Pihak Hotel.
Saat di lakukan penggrebekan oleh Tim, Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka a.n Yunita dan Murni. Pada saat di tangkap didapati dibawah tempat tidur, yakni 1 paketan besar berisi sabu, kemudian di dekat lemari samping tempat tidur juga didapati alat hisap bong, berikut 3 plastik diduga bekas berisi sabu, 2 unit Hp berisi bukti chat pemesanan narkotika dan 1 (satu) sendok terbuat dari pipet.
Menurut keterangan dari tersangka Yunita, bahwa narkotika jenis sabu tsb yang telah habis dipakai diperolehnya dari sdri. Orin dan Wulan, sedangkan 1 paket besar yang disembunyikan di dalam matras tempat tidur, mereka tidak mau mengakuinya. Maka saat dilakukan pengembangan, alhasil Tim berhasil menangkap sdri. Orin dan Wulan di dalam kamar kos di daerah Bagan Batu. Berdasarkan keterangan Orin dan Wulan mereka benar beberapa kali mengantarkan sabu sesuai permintaan Yunita, mereka juga mendapat kan narkotika jenis sabu dari sesorang yang di panggil Doyok (dalam lidik).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan beberapa barang bukti yang di amankan dari tersangka, yaitu 1 (satu) bungkus plastik besar klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening diduga bekas berisi narkotika jenis sabu (habis pakai), 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) unit Timbangan, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 2 (dua) unit HP merk Oppo hitam, 2 (dua) unit Hp merk xiaomi, dan1 (satu) unit Hp merk Nokia. Selanjutnya dari tes urin ke-4 Tersangka hanya sdri Yunita dan Susanti yang positif Amphetamin.
Atas perbuatan nya ke-4 orang Tersangka dan barang bukti diamankan ke mapolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.