Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

37 Kg Sabu Lolos Pidana Mati, Aktony Seni: Perjuangan Yang Melelahkan Demi Klien

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 22 November 2023
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
37 Kg Sabu Lolos Pidana Mati, Aktony Seni: Perjuangan Yang Melelahkan Demi Klien
0
SHARES
175
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DUMAI- Tiga (3) terdakwa kasus narkoba shabu sebanyak 37 Kg, tangkapan BNN, salah satunya merupakan pasutri (pasangan suami istri, akhirnya lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat dengan Hukuman Mati di Pengadilan Negri Dumai.

“Hakim memvonis berbeda-beda, Timah divonis 1 Tahun penjara. Sementara Hermi alias Ahia dan Cincam divonis hakim 20 Tahun penjara. Terhadap Cincam dan Ahia, JPU menuntut dengan Hukuman Mati,”kata Aktony Seni SH, didampingi Andi Nugraha SH dan S.A Sandi Arsas, SH., MH, saat konfrensi pers usai sidang di PN Dumai, Selasa (21/11/23) malam.

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Untuk diketahui, ketiga terdakwa mendapat pendampingan khusus dari KANTOR HUKUM ANDI NUGRAHA & PARTNERS. Bukan secara kebetulan, Kantor Hukum yang dipimpin Andi Nugraha juga menurunkan Tiga tim intinya.

Tentunya, Andi dan tim sebelumnya sudah menguasi delik perkara yang menimpah ketiga kliennya tersebut.

“Ini perkara banyak menyita perhatian publik, kita dan tim sebelum mengambil langkah dalam persidangan, secara hati kehati kepada para klien telah kami pelajari,”terangnya.

Akhirnya kita dapatkan sebuah analisis dan menyimpulkan. Mari kita berjuang dengan penuh keyakinan dan memohon Ridho Sang Maha Pencipta,”kata Seni sapaan akrab Wakil Ketua KANTOR HUKUM ANDI NUGRAHA & PARTNERS.

“Akhirnya, perjuangan selama ini dan berkat keyakinan tim. Kita dapat meyakinkan hakim dan menyelamatkan 2 klien kita dari jeratan hikuman mati,”tambahnya.

Mengingat saat persidangan, sambung Sandi, sebelum mencapai titik puncak putusan persidangan, yang mulia majelis hakim dan jaksa penuntut umum terus mencerca banyak pertanyaan terhadap ketiga terdakwa. Bahkan, saat persidangan berlangsung, Para Majelis Hakim, Pengacara dan Jaksa kerap berselisih pandangan serta berbeda argumen.

“Perbedaan pendapat dan pandangan dalam persidangan itu hal yang biasa. Itu semua dilakukan guna menggali fakta-fakta dari pokok permasalahan yang menimpah ketiga klien kami,”jelasnya.

Tim tetap fokus pada tujuan pokok permasalahan. Hingga pledoi, kami tetap satu arah walau masa persidangan sangat memakan waktu dan mengurus energi,”katanya.

“Pledoi tetap satu arah hingga masuk masa pledoi, dan hadirnya saksi ahli hukum pidana dari kampus Universitas Islam Riau (UIR), Dr. Zulkarnain SH.,MH, menambah keyakinan para yang mulia hakim untuk menentukan sikap.

Karena diyakini, apa yang menjadi tuntutan jaksa menjadikan pertimbangan khusus oleh Para Hakim, setelah gelar persidangan dilalui dan mengungkap fakta-fakta,” papar Sandi.

Secuil kisah saat ketiga terdakwa menjalani persidangan :

Timah (saksi), sosok ibu rumah tangga paruh baya itu menjelaskan, Ia mengerti mengapa di mintai keterangannya sekarang ini, sehubungan saksi telah ditangkap BNN.

Karena saksi mengetahui suami saksi yaitu Terdakwa Cincam telah membawa shabu 36 Kg, pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira jam 22.30 WIB, di rumah saksi di Jalan Teladan RT 023, RW 000, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Riau.

Ia disangkakan dengan pasal 131 KUHP, mengetahui namun tidak melaporkan. Dari mulai tuntutan jaksa dan vonis hakim, Timah tetap menerima hukuman 1 tahun penjara.

Cincam, JPU menyatakan Terdakwa Cincam Alias Acam Alias Syang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana, turutserta tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum.

Hermi, JPU dalam perkara atas nama Terdakwa Hermi Alias Ahia Alias Sino telah menyampaikan surat tuntutannya dihadapan persidangan yang pada pokoknya telah berkesimpulan bahwa, Terdakwa telah melakukan tindak pidana,.

Turut serta tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam penuntut umum dengan tuntutan hukuman Pidana Mati.

Cincam dan Hermi disangkakan dengan hukuman Mati oleh JPU. Namun Hakim memutus dengan tuntutan 20 Tahun penjara. (Tim).

Tags: 37 Kg Sabu Lolos Pidana MatiHukum
Previous Post

Tim Penyidik Kejari Siak Serahkan 3 Tersangka ke Rutan Siak Sri Indrapura

Next Post

Kapolres Bengkalis Cipkon Harkamtibmas Bersama Mahasiswa Jelang Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Kapolres Bengkalis Cipkon Harkamtibmas Bersama Mahasiswa Jelang Pemilu 2024

Kapolres Bengkalis Cipkon Harkamtibmas Bersama Mahasiswa Jelang Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersama BPS Gelar Pengambilan Data Internal dan Eksternal ITKO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.