BENGKALIS- Sebanyak 1798 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) se-Kabupaten Bengkalis, sejak Ahad (21/1) kemarin mulai dilantik. Para Pengawas TPS.
Yang tersebar di 1798 TPS dan berada di 11 kecamatan di Kabupaten Bengkalis ini, secara resmi dilantik oleh Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan.
“Sejak kemarin (Ahad, 21/1) kawan-kawan Panwaslu kecamatan mulai melakukan pelantikan terhadap para jajaran pengawas pemilu di tingkat TPS yang sebelumnya telah direkrut melalui sebuah proses dan mekanisme perekrutan,” sebutnya.
Kita berharap para Pengawas TPS yang keseluruhannya selesai dilantik hari ini nantinya mampu menjalankan tugas dengan baik, mengawal dan mengawasi proses penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan di setiap TPS,” sebut Usman, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Senin (22/1).
Usman yang ketika dihubungi beradi di Kecamatan Rupat Utara dalam rangka menghadiri pelantikan Pengawas TPS di sana, mengatakan, bahwa sebanyak 1798 Pengawas TPS yang baru dilantik secara serentak kemarin.
Dan hari ini merupakan ujung tombak pengawas pemilu dalam memastikan penyelenggaraan pemilu di lapangan (TPS, red), yakni bagaimana proses pemungutan suara di setiap TPS berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, Pengawas TPS adalah para pengawas pemilu yang diharapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi seluruh rangkaian proses pemungutan suara yang dilakukan di TPS,” kata Usman lagi seraya berpesan, agar para Pengawas TPS yang dilantik ini betul-betul memahami tugas dan wewenangnya masing-masing.
Sesuai amanah undang-undang, Pengawas TPS yang dilantik ini nantinya akan bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat TPS.
Mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, penghitungan suara, serta mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Secara terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis Andi Setiawan mengucapkan selamat dan tahniah kepada 132 Pengawas TPS yang baru dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bantan M Harnoto di Selatbaru, Senin (22/1), Di hadapan para Pengawas TPS ini, ia berpesan agar seluruh Pengawas TPS.
Agar memahami betul aturan terkait tugas yang akan dilaksanakan, melakukan koordinasi bersama pengawas pemilu di tingkat lebih tinggi terkait tugas maupun wewenang yang dijalankan.
Selain memiliki tugas sebagaimana amanah undang-undang, Pengawas TPS yang baru dilantik dan memiliki masa tugas lebih kurang sebulan ini, berkewajiban melaporkan hasil pengawasan yang telah dilakukan kepada Panwaslu kecamatan melalui Pengawas Kelurahan/Desa.
Pengawas TPS juga berkewajiban dalam mengawasi tahapan masa tenang, logistik pemilu serta melakukan koordinasi pelaksanaan pemungutan suara bersama KPPS.
Sebagaimana diketahui, 1798 Pengawas TPS yang dilantik ini tersebar di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Bengkalis sebanyak 250 orang Pengawas.
Kecamatan Bantan 132 pengawas, Kecamatan Bukit Batu 67 pengawas, Kecamatan Mandau 470 pengawas, Kecamatan Rupat 107 pengawas, Kecamatan Rupat Utara 53 pengawas.
Kecamatan Siak Kecil 84 pengawas, Kecamatan Pinggir 209 pengawas, Kecamatan Bandar Laksamana 55 pengawas, Kecamatan Talang Muandau 87 pengawas, dan Kecamatan Bathin Solapan 284 pengawas.(humas_bawaslubks)