BENGKALIS- Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu sebanyak 406,59 Gram dan Pil Extacy Diamond sebanyak 10 butir serta 1 Buah Senpi Ilegal oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Kejadian pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotija dan pil Extacy tersebut terjadi di Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Privinsi Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H didampingi Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo dan Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando,S.E. dalam press releasenya mengatakan, Kronologis pengungkapan kasus pelaku penyalahgunaan Narkotika, Pil Extacy dan Senpi tersebut yaitu.
Tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Jangkang yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Panampar Desa jangkang.
“Atas informasi tersebut tim sus Narkotika dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan meghimpun informasi. Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari minggu tgl 24 September 2023 sekira pukul 05.00 Wib,”jelas Kapolres.
Tim gabungan via laut melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang, dari rumah tersebut diamankan pelaky Meselri Alias Engol dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut di temukan.
17 bungkus plastik berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, sepuluh butir diduga pil extacy merk Diamond, satu unit handphone merk Oppo Reno sepuluh warna silver, satu Unit handphone merk Oppo Reno delapan warna hitam, satu unit handphone merk Oppo A53S warna hitam, Uang sebanyak Rp.7.200,000, Rupiah.
Satu Unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat warna hitam, 1 Pucuk senpi jenis pistol merk Glock 19, 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi cal.9.
Terhadap tersangka dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, extacy dan senpi. Tsk mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis sabu dan extacy tersebut didapat dari RP Als B dan senpi jenis pistol Merk Glock 19 berikut amunisi didapat dari N Als Iwan warga Sumut,”ungkap Kapolres.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (Untuk kepemilikan senjata api Sat Resnarkoba melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut.
Peran tersangka Mesri Alias Engol Bin (Alm) Rozali sebagai kurir atas suruhan RP Als B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut Menggunakan Speedboat.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Uundang RI Nomor 35 Tahun 2009,” tegas AKBP Setyo Bimo Anggoro. (Tim-Rls).








