Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan

GMPR Soroti Dugaan Pelanggaran Kewajiban 20% Kebun Plasma oleh PT. Ekadura Indonesia di Rokan Hulu

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Minggu, 22 Februari 2026
di Berita Pilihan, Berita Rokan Hulu, Daerah, Hukrim, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
GMPR Soroti Dugaan Pelanggaran Kewajiban 20% Kebun Plasma oleh PT. Ekadura Indonesia di Rokan Hulu

Kepala Bagian Hukum GMPR, Zul Kasyim,(photo/ist)

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rohul,Riauintegritas.com – Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) menyoroti secara serius dugaan pelanggaran kewajiban penyediaan 20% kebun plasma oleh PT. Ekadura Indonesia yang beroperasi di Desa Kota Lama, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

 

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Ketua Umum GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, melalui Kepala Bagian Hukum GMPR, Zul Kasyim, menyatakan bahwa perusahaan tersebut diduga tidak merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar, khususnya masyarakat Desa Kota Lama.

 

GMPR menilai, apabila dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap regulasi negara serta mencederai prinsip keadilan sosial dalam tata kelola perkebunan.

Dasar Hukum

 

1.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20% dari total luas areal yang diusahakan.

 

2.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Sekitar Perusahaan Perkebunan, yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma minimal 20% dari total luas HGU.

 

3.Prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Statement GMPR

 

1.Meminta Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) untuk segera membentuk tim khusus guna memeriksa dan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Ekadura Indonesia.

 

2.Mendesak Satgas PKH memberikan atensi khusus terhadap dugaan pembangkangan terhadap regulasi pemberian 20% kebun plasma sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

 

3.Meminta Satgas PKH menggunakan kewenangannya untuk menyusun rekomendasi pencabutan izin operasional PT. Ekadura Indonesia apabila terbukti tidak kooperatif dan tidak memenuhi kewajiban hukum.

 

4.Mendukung penuh langkah Satgas PKH dalam memberantas perusahaan-perusahaan nakal di sektor perkebunan sawit yang tidak tunduk terhadap aturan negara dan tidak memastikan masyarakat lokal mendapatkan manfaat langsung dari industri sawit.

 

Kabag Hukum GMPR, Zul Kasyim, S.H., menegaskan:

 

“Kewajiban 20% kebun plasma bukanlah bentuk kemurahan hati perusahaan, melainkan perintah undang-undang. Jika benar PT. Ekadura Indonesia tidak merealisasikannya, maka itu adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum dan pengabaian hak masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi.”

 

Sementara itu, Ketua Umum GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd., menyatakan:

“Kami tidak anti-investasi. Namun investasi yang mengabaikan hak masyarakat dan menabrak aturan negara adalah investasi yang cacat secara moral dan hukum. GMPR akan mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Kota Lama.”

 

GMPR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara konstitusional dan terbuka. Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, GMPR akan mempertimbangkan langkah advokasi lanjutan sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

Pekanbaru, 22 Februari 2026

Hormat kami,

Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR)

 

Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd.

Ketua Umum

 

Zul Kasyim, S.H.

Kepala Bagian Hukum

 

Tembusan:

1.Presiden Republik Indonesia

2.Menteri Pertanian Republik Indonesia

3.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 4.Republik Indonesia

5.Plh Gubernur Riau

6.Bupati Rokan Hulu

7.DPRD Provinsi Riau

8.DPRD Kabupaten Rokan Hulu

9.Arsip

Tags: di Rokan HuluGMPRKebun PlasmaKewajiban 20%oleh PT. Ekadura IndonesiaPelanggaranSoroti Dugaan
Previous Post

Meluruskan Disinformasi Skema Pembiayaan dan “Keuntungan” Mitra SPPG

Next Post

Agenda Ramadhan Polres Bengkalis Disorot, Pelibatan Organisasi Pers Dinilai Tak Merata

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Agenda Ramadhan Polres Bengkalis Disorot, Pelibatan Organisasi Pers Dinilai Tak Merata

Agenda Ramadhan Polres Bengkalis Disorot, Pelibatan Organisasi Pers Dinilai Tak Merata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

    Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Potret Buruk Anggaran BKPSDM Rohil 2025: Di Tengah Defisit 90 Miliar, Biaya Rawat Barang “Gres” Malah Meroket

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.