PEKANBARU, RI – Benarkah Dana Bos dapat digunakan untuk pelaksanaan Mabid yang dilaksanakan oleh jenjang pendidikan tingkat dasar hingga tingkat Menengah Pertama, yang diduga diarahkan oleh Kadisdik Kota Pekanbaru Ismardhi berdasarkan Informasi dan data yang diperoleh.
Berdasarkan data yang diperoleh berupa kwitansi dari beberapa sekolah jenjang Pendidikan dasar, adanya dugaan penyalahgunaan dana bos yang diduga tidak sesuai dengan jukni Dana Bos Tahun 2019 dan 2020.
Dimana didalam beberapa kwitansi yang dimiliki awak media,terdapat pembayaran pelaksanaan Pembiayaan Kegiatan Mabid yang wajib diikuti oleh Siswa didik yang diduga diikuti sebanyak 20 siswa didik,untuk disetiap jenjang pendidikan dasar (SD) sekota Pekanbaru. Dengan persiswa dikenakan sebesar Seratus Ribu Rupiah (Rp 100/siswa didik SD), dengan total biaya persekolah sebesar Rp Dua Juta Rupiah (Rp 2.000.00/sekolah SD), yang diduga bekerjasama dengan Idarah Kemakmuran Masjid Indonesia (IKMI) pada tahun 2019 dan 2020 lalu, yang diduga dilaksanakan digedung IKMI yang berlokasikan Jl Tidak GG Udang Putih No 1 kota Pekanbaru.
Sementara berdasarkan Informasi dari Narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan, mengakui tidak dibenarkan adanya pelaksanaan Mabid dengan menggunakan dana bos. Namun pelaksanaan tersebut seakan diwajibkan, yang diduga atas dasar arahan Ismardhi Illyas yang merupakan Ketua Umum Idarah Kemakmuran Masjid Indonesia (IKMi) yang juga pada saat itu menduduki jabatan selaku Sekretaris dan Plt Kadisdik kota Pekanbaru sekaligus dikarenakan memiliki kedekatan dengan Walikota Pekanbaru H Firdaus,ST.,MT, sehingga diduga membuat kepala sekolah mau tidak mau mengikuti arahan dan atau memenuhi permintaan Ismardhi Ilyas.
“Benar tidak ada aturan yang mengatur dana bos boleh digunakan untuk kegiatan lain, apa lagi untuk pelaksanaan Mabid yang bekerjasama dengan IKMI yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan siswa didik,sementara Dana bos digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah bukan diluar sekolah sesuai dengan aturan Juknis Bos yang ada.” ungkap salah satu narasumber yang minta namanya untuk dilindungi.
Namun apakah dana bos boleh dan atau dapat digunakan untuk kegiatan Mabid,dan berapa kepala sekolah yang ikut silahkan tanyakan langsung kepada bapak Ismardhi Ilyas langsung yang saat ini Kadisdik kota Pekanbaru, dan menanyakan kepada kepala sekolah yang ada di kota Pekanbaru yang ikut Mabid,apakah Mabid yang dilaksanakan oleh IKMI dapat menggunakan dana bos?. Dan perihal apakah kasus ini sudah pernah dilaporkan dan ditangani pihak kejaksaan, dan siapa saja oknum Dinas Pendidikan dan atau Kepala Sekolah yang di panggil?, silahkan tanyakan kepada pihak kejaksaan. tutup dan Pinta Narasumber.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ismardi Ilyas Kadisdik kota Pekanbaru tidak dapat dikonfirmasi via telp maupun WhatsApp Pribadinya. Dikarenakan dirinya masih memblokir panggilan masuk dan WhatsApp pribadinya, dengan media ini. Dan saat didatangi di ruang kerjanya, Kadisdik kota Pekanbaru Ismardi Ilyas selalu tidak berada ditempat.
Begitu juga halnya Dian Kabid Dikdas, tidak dapat dijumpai untuk mempertanyakan hal tersebut diatas dikarenakan tidak berada ditempat. Serta mencoba mencari oknum yang diduga bernama Mardalis, untuk mempertanyakan pelaksanaan Mabid dijenjang pendidikan apakah benar berdasarkan arahan Dinas melalui Kabid,dimana berdasarkan informasi, pelaksanaan Mabid tahun 2019 dan tahun 2020 lalu Mardalis bertindak sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan kota Pekanbaru.
Awak media akan terus menggali informasi akan informasi tersebut,hingga Kejaksaan Negeri kota Pekanbaru,untuk mempertanyakan apakah benar adanya laporan akan dugaan penyalahan dana bos dilingkungan dinas Pendidikan di jenjang pendidikan dasar pada pelaksanaan Mabid yang diduga dilaksanakan oleh IKMI yang mana berdasarkan informasi akurat adanya dugaan selain menduduki jabatan dan memiliki kedekatan dengan Walikota Pekanbaru Ismardhi diduga kuat sebagai Ketua IKMI Provinsi Riau.**(Ismail S/Team)
Sumber : Dewan Pimpinan Pusat AMI (DPP AMI)