Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tanpa Melihatkan Legalitas: Klaim Kebun Sawit Masyarakat di Desa Lubuk Batu Tinggal Tuding Mencuri TBS, Bermodal Surat Kuasa! 

Oleh
Selasa, 10 Februari 2026
di Berita, Berita Indragiri Hulu, Hukrim, Peristiwa
Reading Time:3 mins read
A A
0
Tanpa Melihatkan Legalitas: Klaim Kebun Sawit Masyarakat di Desa Lubuk Batu Tinggal Tuding Mencuri TBS, Bermodal Surat Kuasa! 

Photo dokumentasi (photo/ist)

0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indragiri Hulu (Riau), Riauintegritas.com – Tudingan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit terhadap masyarakat di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Provinsi Riau, terbantahkan usai terbitnya pemberitaan disejumlah media online dengan judul “Klaim Sepihak dan Dugaan Pencurian TBS, Kebun Sawit Simarmata Dipasang Spanduk Larangan.”

 

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Dalam artikel pemberitaan yang diterbitkan oleh sejumlah media online tersebut menuliskan, “Munculnya pihak-pihak dari sekelompok masyarakat yang diduga berdomisili di wilayah SP3 dan SP4, dalam beberapa bulan terakhir mengaku sebagai pemilik lahan (Kebun yang dikuasi Simarmata seluas 42 hektar), dan mulai melakukan aktivitas pemanenan di kebun sawit Simarmata tersebut (Dengan dugaan Pencurian TBS).

 

Hal tersebut disangkakan oleh Rudi Walker Purba, seorang pria mengaku sebagai humas dalam waktu singkat, sekaligus mengatakan dirinya sebagai penerima kuasa dari Elby Simarmata. Hanya dengan berdasarkan pengakuan dari keluarga Simarmata, bahwa lahan kebun sawit seluas 42 hektar tersebut dikuasai mereka sejak tahun 1995 oleh Simarmata, tanpa memperlihatkan legalitas hak atas tanah yang di klaimnya.

 

“Kebun sawit seluas 42 hektar tersebut telah ditanam, dikelola, dipanen, dan dikuasai sejak tahun 1995, dengan dasar surat-surat kepemilikan yang sah dari pihak-pihak terkait. Selama hampir tiga dekade, tidak pernah muncul sengketa terbuka hingga beberapa bulan terakhir,” keterangan Rudi Walker Purba dalam pemberitaan di media online usai mendatangi lokasi itu, Sabtu (07/02/2026).

 

Pria itu berserta teman-temannya juga memasangkan spanduk larangan memasuki area kebun sawit yang dimaksud. Namun tindakan Rudi Walker Purba itu terbantahkan oleh sekelompok masyarakat sebagai pemilik hak atas lahan tersebut.

 

Erwin munte, selaku perwakilan dari kelompok masyarakat yang dituding sebagai pelaku pencurian TBS di kebun sawit Simarmata, sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum wartawan yang menerbitkan pemberitaan tanpa konfirmasi langsung, sungguh tendensius tidak berimbang dan tanpa menggali terlebih dahulu hingga memperolehi narasumber yang jelas. Pemberitaan yang menjadi konsumsi publik, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini sepihak, keberimbangan itu perlu.

 

Menurut Erwin, hal ini sudah tentu keberpihakan oknum-oknum wartawan tersebut, terhadap kepentingan individual (Diduga Mafia Tanah) bukan menjadi konsumsi publik yang benar. Secara spesifik mengorbankan masyarakat dengan tudingan sebagai pencuri TBS di kebun mereka sendiri yang memiliki SHM yang sah. Ini sungguh mencederai profesi wartawan sejati.

 

“Saya juga wartawan bang, sebagai Biro perwakilan di Riau, media online Wartapoldasu.com, dalam konteks ini saya di kuasakan untuk mengurus konflik lahan masyarakat yang di Klaim oleh keluarga Simarmata yang dimaksud. Sudah berlarut-larut permasalahan ini tak kunjung selesai,” ucap Erwin saat dimintai tanggapan tentang pemberitaan disejumlah media online, Senin (09/02/2026).

 

Erwin menjelaskan, konflik lahan ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Inhu pada tahun 2006 lalu (Dugaan pengerusakan lahan masyarakat) oleh Simarmata CS, dengan bukti laporan Nomor LP: LP/53/II/2006/KPSK tertanggal 21 Februari 2006. Hal tersebut juga telah menempuh jalur hukum hingga ketingkat Pengadilan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu. Namun dari pihat tergugat, tidak pernah menghadiri persidangan, dan Pengadilan memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

 

Salah seorang dari kelompok masyarakat bernama Herman Prayitno menuturkan, usai menerima putusan NO dari Pengadilan Negeri tersebut, masyarakat hendak menguasai kebun milik mereka sering di hadapkan dengan preman oleh tergugat.

 

“Setelah kami menerima putusaan NO, kami hendak ke kebun kami, sering dihadapkan dengan preman bayaran yang berjaga dilokasi urusan tergugat,” ungkap Herman Prayitno.

 

Jadi hingga saat ini masyarakat masih belum mendapatkan kepastian hukum, dan masyarakat terus melakukan upaya, baik dari sisi hukum dan pengusahaan lahan tersebut sebagai mempertahankan hak mereka dari kongkalikong mafia tanah.

 

“Sebelumnya sudah berkali-kali panggilan mediasi ke pihak mereka, baik dari Desa, Kecamatan dan Kepolisian, mereka tidak pernah menghadirinya untuk memperlihatkan legalitas yang mereka miliki atas penguasaan lahan masyarakat tersebut,” terang Herman.

 

Mereka selama ini menguasai lahan masyarakat tersebut secara premanisme, sudah berkali-kali terjadi perbuatan pidana dilokasi itu, sehingga ada korban yang masuk buih.

 

Sementara Erwin menambahkan, pada tahun 1995 yang dikatakan mereka mengelola, menanami dan menguasai itu, tidak bisa diterima akal sehat, lahan tersebut masih berupa hutan. Masyarakat saja mulai menumbang dan mengelola lahan itu pada tahun 2003, dan secara resmi menerima sertipikat pada tahun 2004, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu.

 

“Jadi semua yang di dalihkan mereka itu tidak bisa diterima oleh masyarakat, mereka tidak pernah mau menunjukan legalitas nya. Lahan seluas 42 hektar milik masyarakat itu, bisa-bisa diklaim dengan satu nama, yakni Simarmata,” terang Erwin kepada tim media.

 

Erwin menambahkan, sebenarnya mereka menguasai lahan seluas 200 hektar lebih, tapi lahan yang sudah bersertifikat milik masyarakat seluas 42 hektar.

 

Erwin juga tidak menutup kemungkinan, ia mengakui kalau pada siang 7 Februari 2026, di saat masyarakat melakukan pemanenan TBS, Rudi Purba bersama temannya datang menghampiri kami, dan dia mengatakan bahwa dirinya sebagai penerima kuasa dari Simarmata. Ia bersama temannya sempat mengambil foto dan video di saat masyarakat memanen, juga ada Babinsa disitu.

 

Namun setelah kami (Masyarakat) mempertanyakan tentang legalitas lahan perkebunan yang dikuasakan oleh Simarmata kepadanya, ia tidak bisa memperlihatkan, hanya memperlihatkan surat kuasa yang dimilikinya, dan pengakuannya, hanya berdasarkan pengakuan keluarga Simarmata saja. Hal ini kami tidak bisa membenarkan.

 

Namun setelah Rudi Walker Purba dan teman-temannya meninggalkan lokasi, terbitlah di sejumlah media online, pemberitaan yang menuding masyarakat melakukan pencurian TBS dikebun mereka sendiri. Perbuatan yang tidak terpuji ini sangatlah merugikan masyarakat dan tidak bisa diterima. Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.(Bd/Tim/red)

Tags: Bermodaldi Desa Lubuk BatuKlaim KebunMencuri TBSSawit MasyarakatSurat KuasaTanpa Melihatkan LegalitasTinggal Tuding
Previous Post

Kasus ITE Jerat Pers Di Babel – Pegiat Pers Rencanakan Datangi Kapolda

Next Post

Upacara Pembukaan Program TMMD ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Upacara Pembukaan Program TMMD ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru

Upacara Pembukaan Program TMMD ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersama BPS Gelar Pengambilan Data Internal dan Eksternal ITKO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Personil Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau Perbaiki Jalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perwako RT/RW Pekanbaru Dinilai Menjadi Masalah, Masril: Berpotensi Timbulkan Polemik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.