ROHIL- Simpan 11,00 gram berat kotor Sabu -sabu di Rumah Dapur, seorang pria paruh baya di Teluk Piyai di ringkus Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir ( Rohil).Jumat 22/ 2022. Pukul 20.00 WIB.
Pria bernama Mahdianto Nasution (51), Alias Anto, di ringkus pihak berwajib tersebut dirumahnya yang berada di Jaklan Lintas PU Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Atas informasi yang diterima petugas dari masyarakat kalau dikediamannya sering menjadi tempat penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK,MSi. yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kubu Akp Sardianto SE didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Kubu ini.
“Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 11,00 gram. Oleh jajaran di Polsek Kubu Polres Rohil,” ungkap AKP Juliandi.
Awalnya Personel Polsek Kubu Briptu Rizizcho A. Murti,SH. mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Lintas PU Pesisir RT. 003 RW. 005 Kepenghuluan Teluk Piyai Itu sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Berdasarkan informasi yang diperoleh ini Ia pun langsung melaporkannya kepada Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bipka Riky Tri Laksono dan Ps. Kanit, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP. Sardianto, SE.
Kemudian Kapolsek Kubu memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Briptu Rizizcho A Murti, untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama Mahdianto Nasution Alias Anto.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik pelaku yang di saksikan oleh ketua RT setempat yang bernama saudara Kasino, tepatnya di dapur rumah pelaku di temukan barang bukti berupa 21 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 buah sekop plastik, 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam, serta 100 bungkus plastik bening ber- lis merah dalam keadaan kosong.
Setelah dilakukan Interogasi, Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang di dapat dari saudari berinisial E. (Dalam lidik), Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang Bukti yang dibawa beserta pelaku yakni, 21 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu. 1 buah sekop plastik, 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam, 100 bungkus plastik bening ber lis merah dalam keadaan kosong.
Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine. Setelah itu kepada pelaku ini didakwakan dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.
Reporter: TO.