Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Simpan Burung Langka di Rumah, Pria di Deli Serdang Berurusan dengan Hukum

Oleh
Rabu, 21 Januari 2026
di Berita, Hukrim, Peristiwa
Reading Time:2 mins read
A A
0
Simpan Burung Langka di Rumah, Pria di Deli Serdang Berurusan dengan Hukum

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera mengamankan tujuh ekor burung dilindungi bersama tersangka (photo/ist)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan ,Riauintegritas.com – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera mengamankan tujuh ekor burung dilindungi dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa liar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial MF (26) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (Rabu 21 Januari 2026)

 

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (15/1/2026) di Perumahan Mulia Residence, Jalan Pringgan Kampung Kolam, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan jual beli satwa dilindungi.

 

Dalam operasi yang melibatkan Korwas Polda Sumatera Utara itu, petugas menemukan empat sangkar burung berisi tujuh ekor burung dilindungi di ruang tamu rumah tersangka. MF mengakui seluruh burung tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Gakkumhut Sumatera di Medan.

 

Ketujuh burung tersebut terdiri dari tiga ekor burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), satu ekor Kakaktua Raja (Probosciger aterrimus), satu ekor Kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis), dan dua ekor Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus). Seluruhnya merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.

 

Petugas menemukan burung-burung itu dalam kondisi memprihatinkan, terkurung di dalam sangkar kayu dan kawat dengan ruang gerak yang sangat terbatas. Untuk mencegah kondisi yang lebih buruk, seluruh satwa segera dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, guna mendapatkan perawatan sementara sebelum proses rehabilitasi.

 

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa MF diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa lintas daerah bahkan internasional. Burung-burung tersebut diketahui dikirim dari Bengkulu menggunakan angkutan bus dan rencananya akan dibawa ke Bireuen, Aceh, sebelum diselundupkan ke Thailand.

 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi.

 

“Kami berhasil menggagalkan transaksi jual beli tujuh ekor burung dilindungi. Operasi ini menunjukkan keseriusan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam menindak tegas pelanggaran tindak pidana kehutanan,” ujarnya.

 

MF dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda dengan kategori berat.

 

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Tanjung Gusta. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa antar-pulau, mengingat jenis burung yang diamankan merupakan spesies endemik Papua dan Maluku dengan nilai jual tinggi di pasar gelap.

Tags: Berurusan dengan HukumBurung Langka di RumahPria di Deli Serdang
Previous Post

Tunda Bayar Lagi, GMNI Bengkalis Menilai Kegagalan TAPD Melaksanakan Kebijakan Bupati

Next Post

Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Personil Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau Perbaiki Jalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersama BPS Gelar Pengambilan Data Internal dan Eksternal ITKO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perwako RT/RW Pekanbaru Dinilai Menjadi Masalah, Masril: Berpotensi Timbulkan Polemik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.