Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Sesuai Instruksi Kapolri Tentang UU Pasal 55 No 22 Tahun 2001, Masyarakat Meminta Agar Kapolres Karawang Menindak Tegas Terhadap Dugaan Pelaku Usaha BBM Solar Ilegal

Toni Octora Oleh Toni Octora
Minggu, 19 November 2023
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Sesuai Instruksi Kapolri Tentang UU Pasal 55 No 22 Tahun 2001, Masyarakat Meminta Agar Kapolres Karawang Menindak Tegas Terhadap Dugaan Pelaku Usaha BBM Solar Ilegal
0
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG- Berdasarkan pemberitaan sebelum nya perihal penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum penimbun dan di duga adanya keterlibatan oknum aparat wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Sebagai Oknum pelaku dan sampai saat ini tidak mendapatkan respon yang signifikan dari aparat penegak hukum polda jabar.sabtu(15/11/23).

RelatedPosts

Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

Team Investigasi Media terus menggali informasi kenapa aparat penegak hukum lambat dalam menangani serta menindak tegas para oknum penimbun bbm bersubsidi jenis solar yang seakan-akan merasa kebal hukum. Menurut informasi dilapangan bahwa oknum pelaku tersebut.

Team investigasi mensinyalir/menduga ada nya keterlibatan oknum aparat aparat penegak hukum terima kordinasi dari oknum pelaku penimbunan BBM BIO SOLAR Bersubsidi yang Ilegal.

Setelah team menggali informasi siapa-siapa yang terlibat praktik penimbunan bbm bersubsidi dan kencingan solar melalui bus yang diketahui Penimbunan BBM BIO SOLAR Bersubsidi yang ilegal ini di beking oknum aparat.

Diketahui juga bahwa team investigasi mendapat kan informasi dari penjaga gudang Solar dan masyarakat sekitar bahwasanya nya oknum aparat menjadi beking yang mengkordinir beberapa armada,”terang narasumber.

Bos nya bernama Iyos yang di korlapi oleh beberapa oknum aparat,” Ujar penunggu gudang Penimbunan Solar Bersubsidi yang Ilegal, yang bernama Mardiman. Lokasi penimbunan ini berada di daerah Wadas, Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, kata andy ketua team investigasi jendelainformasinews.com jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat .

Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri ataupun proyek galian dengan harga non subsidi,”Ulasnya.

Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]

Lebih spesifik lagi, jenis BBM Bersubsidi tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana.

Reporter: Herry Setiawan, SH.

Tags: Dugaan BBM Solar IlegalSosial
Previous Post

Pelatihan Jurnalistik Secara Online, Dirut Pendidikan PJC: Mau Nulis Berita dengan Mudah? Kuasai Ini!

Next Post

DPRD Rohil Bersama TAPD Dan OPD Bahas KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

BERITA TERKAIT

Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak
Berita

Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

Senin, 6 Juli 2026
Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama
Berita

Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Minggu, 5 Juli 2026
Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project
Berita

Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

Sabtu, 4 Juli 2026
Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan
Berita

Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

Senin, 29 Juni 2026
242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya
Berita

242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya

Selasa, 23 Juni 2026
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Kamis, 18 Juni 2026
Next Post
DPRD Rohil Bersama TAPD Dan OPD Bahas KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

DPRD Rohil Bersama TAPD Dan OPD Bahas KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

    Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

Senin, 6 Juli 2026
Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Minggu, 5 Juli 2026
Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

Sabtu, 4 Juli 2026
Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

Senin, 29 Juni 2026
242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya

242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya

Selasa, 23 Juni 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.