SIAK- Pria paruh baya warga Kelurahan Perawang tersandung kasus perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu yang bernama Hasan Basri (51) Alias Wan Hasan ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Siak pada Kamis (01/09/2022).
Menurut informasi pelaku HB (51), merupakan warga Kelurahan Perawang yang berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Siak disekitar Jalan M. Ali RT.07/RW.08, Desa Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Pelaku penyalahgunaan Narkoba ini merupakan resedivis kasus narkotika yang pernah ditangkap kasus yang sama dan menjalani hukuman di Rutan kelas II B Siak Sri Indra Pura beberapa tahun yang lalu.
Dan akhirnya pada Kamis (01/09/2022), pelaku kembali tertankap Sat Resnarkoba Polres Siak dengan kasus tindak pidana perederan Narkotika.
Penangkapan pelaku HB (51) berawal dari informasi masyarakat disekitar Jalan M. Ali RT.07/RW.08, Desa Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Terkait informasi tersebut, dilakukan penyelidikan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang di pimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH.
” Dari hasil penyelidikan pada Kamis(01/09/2022) sekira Pukul 18.00 Wib, personil Sat Resnarkoba yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu berhasil menangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pria paruh baya berinisial HB(51) tersebut,” ungkap AKP Sihol Sitinjak, SH, Kasat Resnarkoba Polres Siak
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus satu lembar tisu berwarna putih dan sebanyak 6 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 11,74 Gram yang di bungkus dengan dua buah plastik bening yang ditemukan didalam kotak rokok sampoerna hijau di simpan didalam dompet merk ARMY berwarna hitam yang diletakkan di kantong baju sebelah kiri, ” sambungnya.
Saat dilakukan introgasi, pelaku HB (51) mengakui bahwa, enam paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut, HB (51) mengaku memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu dari SI SAP (DPO), atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses lebih lanjut.
” Saat penggeledahan lebih lanjut didapat barang bukti tambahan satu buah timbangan digital serta satu set alat hisap shabu (bong) dan dilakukan tes urine terhadap tersangka HB(51) dengan hasil urine Positif (+) Methamphetamine,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Siak.(GIO)