LANGSA- Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira Pukul 14.00 Wib s.d. 15.00 Wib.
Kapolres Langsa, Muhammadun, SH melalui kasatnarkoba polres Langsa, Iptu Sandy Syahputra, SH, Kamis, 23 Februari 2023 menguraikan kronologis penangkapan, pada hari dan tanggal tersebut oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa awalnya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki Ilham Mahdi Alias Black Bin M. Adam.
Yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka adalah seorang Residivis kasus Narkotika dan sudah kembali mengedarkan Narkotika jenis Sabu di daerah tempat tinggalnya di Gampong (Desa) Baro Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Pekaku ditangkap di pinggir jalan di Gampong (Desa) Baro Kecamatan Langsa Lama, saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket Sabu yang sempat di jatuhkan oleh Tersangka ke tanah, setelah di interogasi kemudian Tersangka dibawa ke rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan Barang-bukti berupa 12 (dua belas) paket Sabu di dalam lemari kamarnya dan turut di amankan Barang-bukti lainnya sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya,” jelas Kasatnarkoba.
Kemudian dilakukan pengembangan sekira Pukul 15.00 Wib, bertempat di pinggir jalan Gampong (Desa) Raja Tuha Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang berhasil ditangkap seorang tersangka yang telah menyerahkan / menjual Sabu tersebut Kamarullah Bin M. Hassan.
Barang bukti ya g diamankan pada para tersangka, 13 (tiga belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 59,40 (lima puluh sembilan koma empat puluh) Gram, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik tembus pandang.
1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) gunting, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Mio J warna merah, No Pol BL 3805 FP.
Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Langsa untuk dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut. (MT-007)














