Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

PH: Kalau Tak Ada Itikat Baik, Kami Akan Lapor Ke Polda Sumbar

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 22 Februari 2023
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
PH: Kalau Tak Ada Itikat Baik, Kami Akan Lapor Ke Polda Sumbar
0
SHARES
329
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU- Bahwa pada tanggal 3Mei 2006 klien kami Bapak Adiman bersama dengan istri nya telah membeli berupa sebidang tanah dari Bapak Irmansyah Alias Abbah dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik nomor 412/Sisa dengan Surat Ukur tanggal 2 Mei 1977 nomor 256 terletak di Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang dengan luas 15.470 m2;

Klien datang untuk meminta bantuan jasa hukum melalui kuasa hukumnya Afriadi Andika SH, melakukan somasi Kamis (16/2) lalu, terhadap salah seorang pemilik Lahan Tanah bernama Irwansyah, Karena tidak menyelesaikan surat tanah

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Dalam hal ini Afriadi Andika SH., M.H. menceritakan kronoligis kejadian yang mana Kliennya Adiman adalah pembeli Lahan Tanah

Bahwa ada pun dengan alas hak yang dimiliki oleh Bapak Irmansyah Alias Abbah sebagai mana dimaksud pada angka 1 tersebut, klien kami telah membeli kepada Bapak Irmansyah Alias Abbah seluas ±300 m2 dengan harga yang disepakati Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu) per meter nya pada masa itu tahun 2006.

Bahwa peristiwa jual-beli tersebut telah tertuang di dalam Surat Pengikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris H. Hendri Final, S.H.tertanggal 3 Mei 2006, serta klien kami juga telah mengeluarkan sejumlah uang yang dibayar secara berkala terkait pembelian objek a quo, serta di dalam pasal ke-2 dan 3 Surat Pengikatan Jual Beli tersebut dengan jelas menyebutkan yang pada inti nya pihak Pertama yakni Irmansyah wajib untuk menyelesaikan segala bentuk pembiayaan dan penyelesaian sampai terbit nya Sertifikat A.n. Pihak Kedua yakni Bapak Adiman bersama dengan istrinya.

Bahwa dari mulai awal pembayaran tahun 2006 dari tahun ketahun hingga kini tahun 2023, tidak ada kejelasan mengenai penyelesaian proses balik nama yang seharusnya dilakukan oleh Bapak Irmansyah Alias Abbah terhadap objek tersebut.

Bahwa walaupun Bapak Irmansyah Alias Abbah selalu menjanjikan berulang-ulang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kepada klien kami serta telah diberikan nya sejumlah uang yang seyogyanya dipergunakan untuk mendukung percepatan proses pecah surat serta balik nama hingga kini tidak tampak itikad baik dari Bapak Irmansyah Alias Abbah menyelesaikan kewajiban tersebut.

Bahwa klien kami yakni Bapak Adiman telah cukup lama menunggu penyelesaian permasalahan yang diperjanjikan, serta Bapak Irmansyah Alias Abbah secaranya tatelah mengkhianati kepercayaan klien kami terbukti dengan tidak ada adanya muara penyelesaian permasalahan tersebut.

Bahwa atas perbuatan Bapak Irmansyah Alias Abbah telah melanggar nilai-nilai moralitas yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia serta sangat jauh dari nilai-nilai Pancasila yang tumbuh dan berkembang di Negara Indonesia ini;
Bahwa dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia Bapak Irmansyah Alias Abbah diduga keras telah melakukan perbuatan yang diduga keras Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagai mana dimaksud pada Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ketentuan sebagai berikut.

Pasal 378 KUHPidana Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 372 KUHPidana.

“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian nya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Bahwa mengenai kerugian materiil tambahan yang juga dialami oleh klien kami selain biaya pembelian atas objek serta dana pengurusan pemecahan surat, diatas objek yang diperjanjikan tersebut klien kami telah membangun pondasi rumah yang sejatinya dipergunakan untuk kost-kostsan seharga Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).

Namun terkendala penyelesaian diakibatkan ketidak jelasan dasar kepemilikan surat serta biaya kerugian immaterial yang sebesarRp. 50.000.000,-(lima puluhjuta rupiah), dengan total kerugian tambahan baik materiil dan imateriil sejumlah Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwah arapan kami selaku Kuasa Hukum dari Bapak Adiman berharap sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut dan apabila Bapak Irmansyah Alias Abbah tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam ketentuan diatas.

” Maka kami akan melaporkan Bapak Irmansyah Alias Abbah kepihak Polda Sumatera Barat atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 378KUHPidana dan/atau Pasal 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara. Dan kami juga akan melakukan penuntutan kepada Bapak. (Tim)

 

 

Tags: HukumSengketa Tanah
Previous Post

Antisipasi Karhutla, Polres Siak Gelar Apel Pasukan Dan Peralatan

Next Post

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal Jenguk Kapolda Jambi

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal Jenguk Kapolda Jambi

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal Jenguk Kapolda Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Personil Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau Perbaiki Jalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.