Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pengeroyokan Brutal Dilaporkan, Visum Ungkap Kekerasan Massal Sadis Tapung

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Minggu, 25 Januari 2026
di Berita, Berita Rokan Hulu, Daerah, Hukrim, Peristiwa
Reading Time:2 mins read
0
Pengeroyokan Brutal Dilaporkan, Visum Ungkap Kekerasan Massal Sadis Tapung

Aksi main hakim sendiri yang berujung pengeroyokan (photo/ist)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAPUNG,Riauintegritas.com — Aksi main hakim sendiri yang berujung pengeroyokan brutal kini resmi masuk ranah hukum. Keluarga korban telah melaporkan secara resmi para terduga pelaku pengeroyokan ke Polsek Tapung, menyusul tindakan kekerasan yang dinilai tidak manusiawi dan melampaui batas kewajaran.

 

RelatedPosts

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 

Untuk kepentingan pembuktian hukum, korban telah menjalani visum et repertum oleh tim medis Puskesmas Tapung. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta serius: lebih dari sepuluh titik luka ditemukan di tubuh korban, yang terindikasi akibat benturan benda keras maupun benda tumpul. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai.

 

Tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Syafrudin Simbolon, SH., MH & Rekan menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan bukan untuk membenarkan tindak pidana apa pun.

 

“Kami tidak membela kejahatan. Namun yang kami bela adalah hak asasi manusia. Tidak seorang pun boleh diperlakukan secara kejam, disiksa, atau dianiaya secara beramai-ramai. Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara kekerasan, apalagi dengan tindakan yang menyerupai pembantaian,” tegas Syafrudin.

 

Lebih lanjut, Syafrudin secara tegas menantang aparat penegak hukum untuk segera bertindak berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah ada.

 

“Laporan sudah resmi, visum sudah jelas, luka korban nyata. Kami menantang secara hukum agar polisi segera meringkus para terduga pelaku pengeroyokan. Jangan ada pembiaran dan jangan ada kesan tebang pilih. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan massa,” ujar Syafrudin.

 

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum berpotensi kuat dijerat Pasal 262 KUHP Nasional, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

 

Pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat ditingkatkan.

 

Jika mengakibatkan luka berat, maka ancaman pidana lebih berat sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

 

 

Selain itu, setiap orang yang turut serta, membantu, memprovokasi, atau berada dalam peran aktif saat kekerasan terjadi, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun tidak melakukan pemukulan secara langsung.

 

Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tidak dapat berlindung di balik kerumunan atau dalih emosi sesaat.

 

Tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polsek Tapung, namun menegaskan bahwa ketegasan dan kecepatan aparat menjadi ukuran hadirnya negara dalam melindungi hak asasi manusia.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa amarah massa bukan hukum, dan kekerasan bukan keadilan. Negara hukum berdiri untuk menindak, bukan untuk membiarkan. (Pajar Saragih).

 

Published : Tim Redaksi Prima

Tags: DilaporkanMassal Sadis TapungPengeroyokan BrutalUngkap KekerasanVisum
Previous Post

Viral! Spiderman Antar Makan Bergizi Gratis ke Murid SD di Bengkalis

Next Post

Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club, Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari

BERITA TERKAIT

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel
Berita

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Sabtu, 14 Februari 2026
Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga
Berita Pilihan

Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Jumat, 13 Februari 2026
Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 
Berita Pilihan

Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 

Jumat, 13 Februari 2026
Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat
Berita

Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Jumat, 13 Februari 2026
FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital
Berita Pilihan

FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital

Jumat, 13 Februari 2026
Saksi Perawat Heny: Aldo Henti Napas, Belum Sempat Konsul ke Dokter Jantung
Berita

Saksi Perawat Heny: Aldo Henti Napas, Belum Sempat Konsul ke Dokter Jantung

Jumat, 13 Februari 2026
Next Post
Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club, Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari

Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club, Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Sabtu, 14 Februari 2026
Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Jumat, 13 Februari 2026
Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 

Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 

Jumat, 13 Februari 2026
Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Jumat, 13 Februari 2026
FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital

FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital

Jumat, 13 Februari 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist