LANGSA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan seorang terduga tersangka pembobol rumah di Perumahan Bhayangkara Dusun Mutiara Indah Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Harwanto, SH menjelaskan, tersangka AS, 25, pekerja bangunan, warga Jalan Gajah mada Link. IX Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Provinsi Sumatera Utara/Perumahan Bhayangkara Dsn. Mutiara Indah Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Diungkapkannya, ditangkapnya tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/76/X/2022/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH Tanggal 23 Oktober 2022.
Polsek Langsa Barat menerima laporan langsung mencari informasi.
Selanjutnya, datang ke lokasi menemukan kondisi pintu rumah rusak dan rumah berantakan. Saat dicek beberapa barang barang yang hilang atau di curi 1 (satu) Unit Laptop 14 Inci Merk Acer wmWarna Hitam dan uang tunai sebesar Rp.3.300.000, Rupiah.
Anggota jaga dan anggota piket bersama unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan olah TKP di lokasi tempat kejadian dan pada saat dilakukan oleh TKP ditemukan barang bukti satu Laptop 14 Inci Merk Acer Warna Hitam milik korban di atas lemari gantung rumah kosong yang sedang di buat sama pelaku yang bersebelahan dengan rumah milik korban.
Saat itu, pelaku diintrogasi dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban, Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira Pukul 20:30 Wib, dengan cara memanjat dari tembok samping rumah korban. Kemudian pelaku merusak kunci pintu dapur rumah korban dengan menggunakan alat bantu yaitu, kunci besi yang sudah tersangka sediakan.
Setelah pintu terbuka selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dan menuju ke kamar belakang dan mengambil laptop milik korban dan selanjutnya membuka lemari dan ditemukan sejumlah uang sebesar Rp.3.300.000, Rupiah, di tengah-tengah baju.
“Setelah melakukan penyidikan tim Opsnal langsung menangkap pelaku dan membawa langsung Kapolsek guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku kasus penjambretan, dikenakan pasal 365 Subs 363 KUHPidana,” tutup Kapolsek Langsa Barat. (MT-007)