ROHIL- AIPDA HA (38) Oknum Polisi Anggota Polres Rokan Hilir dan Rekannya M Z yang ditangkap aparat kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika, akhirnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Selasa 20 Juni 2023.
Dilansir dari laman SIPP PN Rokan Hilir, Sidang AIPDA HA, (Penuntutan dalam berkas terpisah) dari rekannya M Z itu baru di sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Identitas Terdakwa dan Pembacaan Dakwaan dari Penuntut Umum Kejari Rohil. Sementara rekannya M Z lebih duluan disidangkan pada Senin, 12 Juni 2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Rahmad Hidayat SH pada persidangan yang digelar secara online itu, AIPDA HA melakukan percobaan atau permufakatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”
Dalam perkara itu, terdakwa AIPDA HA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara rekannya M.Z dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan JPU, kasus narkotika jenis sabu yang menjerat kedua terdakwa berawal saat aparat Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggerebekan disebuah rumah beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, RT-005/RW-001, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu 11 Februari 2023 sekira Pukul 01.00 WIB.
Terdakwa HA bersama terdakwa M.Z saat dilakukan penggrebekan dalam posisi keduanya sedang duduk dilantai dapur meski terdakwa MZ berupaya melarikan diri sambil membuang 1 (satu) bungkus kotak rokok, tapi berhasil diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi mendapati narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram dan beberapa bungkusan plastik bening kosong klip merah dan 2 (dua) paket didalam rokok Sampoerna yang sebelumnya sempat dibuang terdakwa MZ kebelakang rumahnya dan keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Roka Hilir guna proses lebih lanjut. Isi SIPP PN Rohil.
Meski dalam dakwaan penuntut umum Kejari Rokan Hilir tidak menyebutkan status pekerjaan terdakwa HA, namun terungkap dinarasi yang diterbitkan Polres Rokan Hilir pada Jumat (24/2/23), yang disampaikan Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH. Ya, ada oknum anggota polres rohil ditangkap tim opsnal sat narkoba.
Tersangka HA bersama M Z diamankan pada Sabtu (11/2/2023) sekira Pukul 01.00 Wib. Lokasi nya di sebuah rumah, tepatnya, di Jalan Jendral Sudirman, RT. 005, RW.001, Kepengjuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil. (Rls)