PEKANBARU- Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua ini secara Resmi Melaporkan Oknum Pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Laporan itu langsung diterima Petugas Piket di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jum’at Pagi (14/6/2024).
Adapun Pejabat Pemko Pekanbaru yang dimaksud, berinisial BG yang saat ini masih aktif menjabat sebagai salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau tegaskan, bahwa oknum Pejabat Pemko Pekanbaru itu dipastikan telah melakukan sesuatu yang memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Melalui Unsur Wakil Ketua KNPI Provinsi Riau, Pejabat inisial BG yang juga memiliki istri seorang Anggota Dewan itu dinilai bukan hanya melanggar Kode Etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan juga sudah dipastikan melakukan PMH.
“Kehadiran kami disini, sebagai tindak lanjut dari Perintah Kakanda Ketua Larshen Yunus, bahwa temuan yang disertai dengan Barang Bukti (BB) Permulaan ini wajib memperoleh Kepastian Hukum.
Pihak Ditreskrimsus Polda Riau diminta untuk selalu menjunjung tinggi semangat PRESISI bapak Kapolri. Ayo kita dukung Polri untuk selalu menjalankan semangat Supremasi Hukum di negeri ini,” ajak Erik dan Yudi.
Kedua Unsur Wakil Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa Laporannya telah diterima oleh Subdit Tipikor dan diharapkan segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
“Kami tegaskan sekali lagi, agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Riau segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap BG. Jangan sampai muncul Stigma, bahwa Polisi di Polda Riau rajin di Dikte oleh Silaunya Uang Pejabat Pemko Pekanbaru” tutur Erik dan Yudi.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua Aktivis KNPI Riau itu jelaskan, bahwa Laporan tersebut sebagai Wujudnyata keterlibatan Partisipasi Publik dalam mendukung semangat Pemerintah dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik, bersih dan benar.
“Prinsipnya tetap sama!!! sesuai dengan Arahan Kakanda Ketua Larshen Yunus. Bahwa DPD KNPI Provinsi Riau periode: 2022-2025 saat ini sudah berbenah, kembali ke Khittahnya. KNPI Riau Konsisten Menghadirkan Keadilan, guna Memperbaiki Negeri.
Bersama KNPI Riau, mari sama-sama kita Nyatakan semangat Fastabiqul Khairat, yakni berlomba-lomba berbuat kebaikan, dalam hal ini membantu Negara untuk melawan Jahatnya Praktek Haram Korupsi” akhir Erik dan Yudi, seraya menutup pernyataan persnya. (Tim).