LANGSA- Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Aceh mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua tersangka di amankan di salah satu tempat pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2022 sekira Pukul 15.00 Wib. Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, Jum’at, 14 Oktober 2022, kepada media ini mengatakan, kita berhasil mengamankan YU (38) pekerjaan petani tambak dan SB (40) petani, keduanya warga Kampung (Desa) Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
” Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa, 1 paket sabu dengan berat 0,15 gram, 1 kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, 1 kotak rokok Sampoerna mild dan dua unit handphone merek Nokia warna hitam,” jelas Iptu Shandy Saputra.
Sementara untuk kronologis kejadian berdasarkan pengungkapan dari kasus sabu sebelumnya dari WF, kemudian oleh anggota Unit Posnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga berperan sebagai penjual sabu yaitu, YU dan SB,” terangnya.
Kedua pelaku ditangkap di pinggir Jalan Kampung (Desa) Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, saat dilakukan pemeriksaan pada diri SB ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.
Selanjutnya kedua orang pelaky dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (MT-007)