SIAK- Kepolisian Sektor ( Polsek ) Koto Gasib Polres Siak melalui tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Leonard Pakpahan dalam waktu kurang 24 jam berhasil mengamankan dua orang pelaku KJ (31) dan RAA (20) penganiayaan terhadap inisial Y dan P pada Sabtu( 13/08/2022 ).
Kapolres Siak AKBP Ronald Simaja, SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Imbang Perdana, SH, MH menerangkan bahwa pada hari Jumat(12/08/2022) korban Y dan P datang melapor ke Polsek Koto gasib mengaku telah terjadi penganiayaan di Blok E Dusun Tanjung sari Rw.005 Kampung Pangkalan pisang Kecamatan Koto Gasib oleh pelaku KJ (31) dan RAA (20).
“ Setelah menerima laporan Kanit reskrim Aipda Leonar pakpahan beserta beberapa personil Polsek langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku”, terang Kapolsek Koto Gasib Ipda Imbang Perdana, SH, MH kepada Riauintegritas.com,” jelasnya.
“ Sabtu malam setelah dilakukan penyelidikan pelaku J dan R langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Koto gasib, ” sambungnya.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun,” urainya.
Kita sudah memeriksa korban dan beberapa orang saksi, juga mengamankan barang bukti, serta sekarang kedua tersangka sedang menjalani penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, ” tutup Kapolsek Koto Gasib. (GIO)