Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Rabu, 21 Januari 2026
di Berita, Hukrim, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
0
Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga

wartawan Muhamad Zen resmi menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(photo/ist)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bangka Belitung, Riauintegritas.com — Upaya memperoleh informasi publik terkait proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, kembali menemui jalan buntu. Rabu (21/1/2026).

Setelah berulang kali tidak mendapat respons, wartawan Muhamad Zen akhirnya menempuh langkah resmi dengan menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

RelatedPosts

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Penyuratan tersebut bukan tanpa alasan. Sejak lebih dari sepekan terakhir, jaringan media KBO Babel berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Teguh, yang disebut-sebut menjabat sebagai PPID sekaligus PPK proyek Kemenag RI Babel.

Namun setiap upaya konfirmasi, baik melalui pesan tertulis maupun dengan mendatangi langsung kantor Kanwil Kemenag Babel, selalu berujung tanpa jawaban.

Pola yang muncul justru seragam dan berulang. Setiap kali wartawan datang, petugas menyampaikan alasan yang sama: Teguh sedang Dinas Luar (DL).

Alasan tersebut kembali disampaikan saat konfirmasi terakhir pada Rabu (21/1/2026). Tidak ada keterangan tertulis, tidak ada penjadwalan ulang, dan tidak ada penunjukan pejabat pengganti yang dapat memberikan informasi resmi kepada publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Ketika pejabat yang memegang mandat keterbukaan informasi publik justru sulit ditemui dan tak memberikan penjelasan apa pun, persoalan tidak lagi berhenti pada soal administratif.

Publik mulai mempertanyakan apakah ada informasi penting yang sengaja ditutup.

Proyek pembangunan yang dikonfirmasi bukanlah proyek kecil. Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed merupakan proyek yang bersumber dari anggaran negara.

Dalam konteks ini, keterbukaan informasi bukan sekadar etika birokrasi, melainkan kewajiban hukum.

Situasi semakin memprihatinkan ketika upaya konfirmasi justru dihadapkan pada pelayanan yang dinilai tidak ramah. Seorang petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bernama Rahmad disebut mencecar wartawan dengan pertanyaan bernada menekan.

Bahkan, ia menyampaikan pernyataan bahwa permintaan informasi tidak dapat dilayani jika diajukan oleh individu.

Pernyataan tersebut dinilai keliru dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam regulasi tersebut, secara tegas disebutkan bahwa *setiap orang* berhak memperoleh informasi publik, tanpa pengecualian status sebagai lembaga, organisasi, atau badan hukum.

Pasal 7 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.

Artinya, menolak permintaan informasi dengan alasan status pemohon merupakan bentuk pelanggaran prinsip dasar keterbukaan informasi.

Lebih jauh, Pasal 52 UU KIP bahkan mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan.

Ancaman pidana kurungan hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi bukan hal yang bisa diabaikan.

Dalam praktik jurnalistik investigatif, diamnya pejabat publik, berulangnya alasan “DL”, serta absennya mekanisme pengganti merupakan indikator awal lemahnya transparansi.

Ketika informasi proyek yang dibiayai APBN sulit diakses, ruang spekulasi publik justru semakin terbuka dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi negara.

Redaksi menegaskan bahwa langkah penyuratan resmi kepada PPID Kanwil Kemenag Babel merupakan bentuk itikad baik serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang diatur dalam UU KIP. Wartawan tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Namun, apabila permohonan informasi tersebut tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan, maka langkah lanjutan berupa pengajuan keberatan kepada atasan PPID hingga pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi menjadi opsi yang sah, legal, dan konstitusional.

Hingga berita ini diterbitkan, Teguh selaku PPK Proyek Kemenag RI Babel belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi.

Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun belum menyampaikan penjelasan terbuka terkait alasan keterlambatan dan hambatan pelayanan informasi publik tersebut. *(M. Zen/KBO Babel)*

Tags: Disurati WartawanKemenag RI BabelPPK ProyekPublik CurigaTak MeresponsTeguh
Previous Post

Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

Next Post

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

BERITA TERKAIT

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel
Berita

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Sabtu, 14 Februari 2026
Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga
Berita Pilihan

Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Jumat, 13 Februari 2026
Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat
Berita

Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Jumat, 13 Februari 2026
FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital
Berita Pilihan

FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital

Jumat, 13 Februari 2026
Saksi Perawat Heny: Aldo Henti Napas, Belum Sempat Konsul ke Dokter Jantung
Berita

Saksi Perawat Heny: Aldo Henti Napas, Belum Sempat Konsul ke Dokter Jantung

Jumat, 13 Februari 2026
Saksi dr Kuncoro Bayu Ralat Keterangan BAP, Akui DPJP Bersama dr Ratna di Persidangan
Berita

Saksi dr Kuncoro Bayu Ralat Keterangan BAP, Akui DPJP Bersama dr Ratna di Persidangan

Jumat, 13 Februari 2026
Next Post
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Sabtu, 14 Februari 2026
Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Jumat, 13 Februari 2026
Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 

Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 

Jumat, 13 Februari 2026
Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Jumat, 13 Februari 2026
FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital

FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital

Jumat, 13 Februari 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist