Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga

Oleh
Rabu, 21 Januari 2026
di Berita, Hukrim, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga

wartawan Muhamad Zen resmi menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(photo/ist)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bangka Belitung, Riauintegritas.com — Upaya memperoleh informasi publik terkait proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, kembali menemui jalan buntu. Rabu (21/1/2026).

Setelah berulang kali tidak mendapat respons, wartawan Muhamad Zen akhirnya menempuh langkah resmi dengan menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Penyuratan tersebut bukan tanpa alasan. Sejak lebih dari sepekan terakhir, jaringan media KBO Babel berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Teguh, yang disebut-sebut menjabat sebagai PPID sekaligus PPK proyek Kemenag RI Babel.

Namun setiap upaya konfirmasi, baik melalui pesan tertulis maupun dengan mendatangi langsung kantor Kanwil Kemenag Babel, selalu berujung tanpa jawaban.

Pola yang muncul justru seragam dan berulang. Setiap kali wartawan datang, petugas menyampaikan alasan yang sama: Teguh sedang Dinas Luar (DL).

Alasan tersebut kembali disampaikan saat konfirmasi terakhir pada Rabu (21/1/2026). Tidak ada keterangan tertulis, tidak ada penjadwalan ulang, dan tidak ada penunjukan pejabat pengganti yang dapat memberikan informasi resmi kepada publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Ketika pejabat yang memegang mandat keterbukaan informasi publik justru sulit ditemui dan tak memberikan penjelasan apa pun, persoalan tidak lagi berhenti pada soal administratif.

Publik mulai mempertanyakan apakah ada informasi penting yang sengaja ditutup.

Proyek pembangunan yang dikonfirmasi bukanlah proyek kecil. Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed merupakan proyek yang bersumber dari anggaran negara.

Dalam konteks ini, keterbukaan informasi bukan sekadar etika birokrasi, melainkan kewajiban hukum.

Situasi semakin memprihatinkan ketika upaya konfirmasi justru dihadapkan pada pelayanan yang dinilai tidak ramah. Seorang petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bernama Rahmad disebut mencecar wartawan dengan pertanyaan bernada menekan.

Bahkan, ia menyampaikan pernyataan bahwa permintaan informasi tidak dapat dilayani jika diajukan oleh individu.

Pernyataan tersebut dinilai keliru dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam regulasi tersebut, secara tegas disebutkan bahwa *setiap orang* berhak memperoleh informasi publik, tanpa pengecualian status sebagai lembaga, organisasi, atau badan hukum.

Pasal 7 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.

Artinya, menolak permintaan informasi dengan alasan status pemohon merupakan bentuk pelanggaran prinsip dasar keterbukaan informasi.

Lebih jauh, Pasal 52 UU KIP bahkan mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan.

Ancaman pidana kurungan hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi bukan hal yang bisa diabaikan.

Dalam praktik jurnalistik investigatif, diamnya pejabat publik, berulangnya alasan “DL”, serta absennya mekanisme pengganti merupakan indikator awal lemahnya transparansi.

Ketika informasi proyek yang dibiayai APBN sulit diakses, ruang spekulasi publik justru semakin terbuka dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi negara.

Redaksi menegaskan bahwa langkah penyuratan resmi kepada PPID Kanwil Kemenag Babel merupakan bentuk itikad baik serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang diatur dalam UU KIP. Wartawan tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Namun, apabila permohonan informasi tersebut tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan, maka langkah lanjutan berupa pengajuan keberatan kepada atasan PPID hingga pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi menjadi opsi yang sah, legal, dan konstitusional.

Hingga berita ini diterbitkan, Teguh selaku PPK Proyek Kemenag RI Babel belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi.

Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun belum menyampaikan penjelasan terbuka terkait alasan keterlambatan dan hambatan pelayanan informasi publik tersebut. *(M. Zen/KBO Babel)*

Tags: Disurati WartawanKemenag RI BabelPPK ProyekPublik CurigaTak MeresponsTeguh
Previous Post

Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

Next Post

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Personil Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau Perbaiki Jalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.