ROHIL- Diduga lakukan pengutipan terhadap berondolan buah sawit hingga sejumlah 45 Karung, 3 Karyawan dipolisikan PT Tunggal Mitra ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ( Rohil) Selasa 23/8/2022 kemarin.
Ketiga pelaku bernama Edi Yanto Saragih (45), Alias Saragih, Kris Wantoro (30), lias Kris dan Aidil Ritonga (30) Alias Adil, merupakan karyawan yang tinggal di Perumahan Pondok 6 Divisi IV Manggala 2 PT. Tunggal Mitra Manggala 2 Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir tersebut.
Ketiganya dilaporkan perusahaan melalui security-nya bernama Muhammad Khotib (45), atas pemungutan buah berondolan sawit yang dilakukan ketiganya di Divisi IV Manggala 2 PT. Tunggal Mitra Plantation tersebut. Selasa 23/8/2022, Pukul 16.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud Akp Pardosi SH didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan berondolan sawit oleh Unit Reskrim Polsek Pujud.
Awalnya pelapor Muhammad Khotib sedang berada di rumah, tiba tiba di hubungi oleh askep Manggala II bernama saudara M.Fahmi untuk segera ke kantor, sesampainya di kantor besar, Pelapor mendapatkan informasi bahwa ada dugaan karyawan panen mengambil berondolan buah kelapa sawit dan di sembunyikan di daerah Pemda Batas Kebun PT. dengan masyarakat),” terang Akp Juliandi.
Selanjutnya pelapor Muhammad Khotip bersama Askep tadi dan saksi saksi saudara Rahim serta Edi Yanto Manurung, langsung melakukan pengecekan ke sekitar lokasi yang di maksud. Sesampainya di lokasi mereka menemukan ada 45 karung berondolan buah kelapa sawit, dan mendapati 3 Karyawannya di lokasi tersebut, Selanjutnya para pelaku diamankan dan diInterogasi,” jelasnya.
Dari hasil interogasinya, ke 3 pelaku mengaku melakukan penggelapan berondolan buah kelapa sawit tersebut. Yang mana para pelaku melakukan penggelapan dengan cara mulai mengumpulkan berondolan dari areal kebun setiap hari setelah mereka selesai panen,” ujarnya.
Sore harinya, dilanjutkan mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut sejak tanggal 16 Agustus 2022 dan dilangsir setiap hari dari kebun perusahaan ke lokasi penyimpanan,” papar Akp Juliandi SH.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan dirugikan senilai Rp. 3.283.000, Rupiah, kemudian pelapor Muhammad Khotib melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Menindak lanjuti laporan ini, kemudian Polsek Pujud melakukan penahanan terhadap palaku, penyitaan barang bukti terhadap sebanyak 45 Karung berondolan buah sawit tadi, dan tersangka ini di tetapkan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” imbuhnya. (Rls)