JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sepakat melakukan perjanjian kerja sama dengan Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Pendatanganan nota kesepahaman tersebut diwakili oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Drs. Tagam Sinaga, S.H., M.M. dan Ketua Umum MAKN, YM. Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M., pada Senin 15 Agustus 2022 dengan disaksikan sejumlah pejabat tinggi BNN dan para perwakilan kerajaan yang tergabung dalam Majelis Adat Kerajaan Nusantara.
BNN RI dan MAKN menyepakati beberapa hal antara lain, penyebarluasan informasi, edukasi, dan advokasi P4GN, peningkatan peran serta dalam melaksanakan kegiatan anti penyalahgunaan narkoba, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam sambutannya Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI mengapresiasi langkah Majelis Adat Kerajaan Nusantara yang telah bertekad turut berkontribusi dalam upaya P4GN.
“Teriring harapan agar keluarga besar Majelis Adat Kerajaan Nusantara dapat bersama-sama dengan BNN RI dapat melaksanakan program-program P4GN dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote” ujar Drs. Tagam Sinaga, S.H., M.M.
Menanggapi Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Ketua Umum MAKN menyampaikan keinginan dari perwakilan kerajaan-kerajaan se-nusantara untuk turut berpartisipasi dalam perang terhadap narkoba.
“Kami berharap agar tujuan Indonesia Bersinar tidak hanya tugas BNN tapi juga seluruh elemen bangsa dan Kami 56 kerajaan se-nusantara siap memerangi narkoba bersama BNN,” tutup YM. Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M.
Sumber: Biro Humas Dan Protokol BNN RI.