BENGKALIS- Polres Bengkalis melalui Satresnarkoba berhasil ciduk pelaku penyalahgunaan Natkotika jenis sabu seberat 0,28 Gram, yang terjadi di Jalan Utama Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada Hari Sabtu 21/10/2023 Pukul 13.00 Wib
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat dikonfirmasi awak media melalui Kasatresnarkoba Bengkalis AKP Tony Armando mengatakan, pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan LAPORAN POLISI Nomor:- LP/GAR/A/154/X/2023/Resnarkoba. Tanggal 21 Oktober 2023.
Team Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadinya transaksi Narkotika di Daerah Teluk Latak Kecamatan Bengkalis yang membuat resah masyarakat.
“Atas informasi tersebut tim melakukan lidik di seputaran Desa Teluk Latak. Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Utama Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis,”jelas AKP Tony Armando.
Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Setelah ditangkap dan diamankan padanya ditemukan 2 bungkus Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 buah Handphone Android dan pelaku juga merupakan DPO tahun 2022 Inisial EG dan RS,”ujarnya.
Tersangka mengakui Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dari Rendi als NCONG (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika sabu tersebut merupakan warga Jalan Teluk Latak, Syaiful Romadon (35) Als Apoi, yang berlamat di Jalan Teluk Latak , RT/RW 001/001 , Desa.Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan hasil tes urine pelaku positive (+) Metamphetamine,”papar AKP Tony Armando. (Tim-Rls).














