Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Balai Gakkum Kehutanan Bongkar Penyelundupan Satwa Dilindungi di Aceh

Oleh
Selasa, 3 Februari 2026
di Berita, Hukrim, Nasional, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Balai Gakkum Kehutanan Bongkar Penyelundupan Satwa Dilindungi di Aceh

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial AS (40), warga Aceh Utara, sebagai tersangka kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi (photo/ist)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh , Riauintegritas.com — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial AS (40), warga Aceh Utara, sebagai tersangka kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand

 

RelatedPosts

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah

Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Gakkum Kehutanan bersama Korwas PPNS Polda Aceh menggelar perkara pada 1 Februari 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup bahwa AS terlibat tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

 

“Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara,” kata Kepala Seksi Gakkum Kehutanan Medan, Bil Suabdi

 

Dalam perkara ini, tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 53 koli yang berisi ratusan satwa liar dilindungi, di antaranya orangutan, lutung Jawa, rangkong, kakatua, cendrawasih, nuri bayan, beo Nias, serta kerangka tengkorak yang diduga harimau. Selain itu, turut diamankan puluhan koli belangkas beku yang diduga akan diekspor secara ilegal

 

AS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d, e, dan f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang terkait

 

Dalam penanganan barang bukti satwa, penyidik Gakkum Kehutanan telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk melakukan identifikasi dan penitipan satwa. Sementara itu, satwa primata seperti orangutan yang dalam kondisi sakit dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi lebih lanjut

 

Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Bea Cukai Langsa pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, petugas mengamankan satu unit mobil Traga putih yang mengangkut berbagai jenis satwa liar dilindungi dan diduga hendak diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut menuju Thailand. Pelaku dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut

 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Gakkum Kehutanan, Bea Cukai, dan BKSDA Aceh dalam menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Ke depan, pengawasan terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan, termasuk pelabuhan dan muara di sepanjang pantai timur Aceh hingga Sumatera Utara, akan diperketat

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang mengancam kelestarian ekosistem dan merugikan negara. Ia menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap jaringan internasional di balik kasus tersebut

Tags: Balai GakkumBongkarKehutananPenyelundupanSatwa Dilindungi di Aceh
Previous Post

Kapolres Rohil Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah 2026 di Bogor

Next Post

Dua Hari Berturut-turut, Polres Bengkalis Gulung Jaringan Narkoba di Tiga Kecamatan

BERITA TERKAIT

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah
Berita

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah

Rabu, 7 Oktober 2026
Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor
Berita

Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Selasa, 6 Oktober 2026
Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat
Berita

Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

Senin, 5 Oktober 2026
Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri
Berita

Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

Senin, 5 Oktober 2026
Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP
Berita

Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP

Minggu, 4 Oktober 2026
Polsek Langgam Masuk Masjid, Warga Diajak Waspadai Narkoba hingga Hoaks
Berita

Polsek Langgam Masuk Masjid, Warga Diajak Waspadai Narkoba hingga Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026
Next Post
Dua Hari Berturut-turut, Polres Bengkalis Gulung Jaringan Narkoba di Tiga Kecamatan

Dua Hari Berturut-turut, Polres Bengkalis Gulung Jaringan Narkoba di Tiga Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Narkoba, Pencurian Sawit dan Judi Online Disorot Warga di Jumat Curhat Polsek Langgam

    Narkoba, Pencurian Sawit dan Judi Online Disorot Warga di Jumat Curhat Polsek Langgam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 1.400 Jiwa Dapat Dapur Umum, Bantuan INDODAX Menjangkau NTT

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengaturan Lalu Lintas Langgam, Polisi Jaga Koridor RAPP Km 40

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah

Rabu, 7 Oktober 2026
Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Selasa, 6 Oktober 2026
Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

Senin, 5 Oktober 2026
Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

Senin, 5 Oktober 2026
Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP

Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP

Minggu, 4 Oktober 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.