Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Bahas Transkrip Persidangan, KI Babel Duduk Bersama PN dan PTUN Pangkalpinang

Oleh
Sabtu, 31 Januari 2026
di Berita, Bisnis, Hukrim, Peristiwa
Reading Time:2 mins read
A A
0
Bahas Transkrip Persidangan, KI Babel Duduk Bersama PN dan PTUN Pangkalpinang

Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menggelar pertemuan koordinatif bersama Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang,(photo/ist)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG,Riauintegritas.com — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menggelar pertemuan koordinatif bersama Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, Jumat (30/1/2026), di ruang sidang KI Babel.

 

RelatedPosts

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Pertemuan ini secara khusus membahas pengelolaan serta kedudukan transkrip persidangan dalam perspektif keterbukaan informasi publik dan kewenangan lembaga peradilan.

 

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KI Babel Ita Rosita, S.P., C.Med, Wakil Ketua Rikky Fermana, S.IP., C.Med, serta jajaran Komisioner KI Babel, yakni Martono, S.TP., C.Med (Bidang Kelembagaan), Fahriani, S.H., M.H. (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), dan Ahmad Tarmizi, S.T., C.Med (Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi). Kegiatan ini juga didampingi Tenaga Ahli Hukum KI Babel, Abrillioga, S.H., M.H.

 

Dari unsur peradilan, hadir Jumardi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Lezi Fitri, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.

 

Ketua KI Babel Ita Rosita menegaskan bahwa Komisi Informasi tidak berada pada posisi mencampuri kewenangan teknis maupun yudisial lembaga peradilan.

 

Namun demikian, KI memiliki mandat konstitusional untuk memastikan prinsip keterbukaan informasi publik tetap dijalankan secara proporsional dan sesuai koridor hukum.

 

“Komisi Informasi memahami bahwa transkrip persidangan merupakan dokumen resmi yang memiliki karakter khusus dan berada dalam penguasaan lembaga peradilan.

 

Namun, penentuan apakah suatu informasi bersifat terbuka atau dikecualikan tetap harus diuji berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsipnya bukan menutup, tetapi mengatur secara hati-hati,” tegas Ita Rosita.

 

Sementara itu, Komisioner KI Babel Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Fahriani, S.H., M.H., menekankan bahwa setiap permintaan informasi yang berkaitan dengan proses peradilan harus diletakkan dalam kerangka etika peradilan dan perlindungan proses penegakan hukum.

 

Menurutnya, informasi persidangan, termasuk transkrip, tidak dapat serta-merta dinyatakan tertutup secara absolut.

 

Namun, pemberiannya tetap berada dalam kewenangan majelis hakim atau majelis komisioner untuk menilai kepatutan, relevansi, serta dampaknya terhadap proses peradilan.

 

“Keterbukaan informasi harus berjalan seimbang dengan perlindungan proses hukum. Oleh karena itu, kewenangan majelis hakim menjadi kunci dalam menentukan apakah suatu dokumen persidangan dapat diberikan atau tidak,” jelas Fahriani.

 

Dalam forum tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang Jumardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa transkrip persidangan pada prinsipnya berada dalam kewenangan majelis hakim dan pengelolaannya harus mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung serta protokol persidangan yang berlaku.

 

“Transkrip yang belum mendapatkan pengesahan atau izin majelis hakim belum dapat dianggap valid sepenuhnya. Selain itu, terdapat keterangan-keterangan tertentu yang memang tidak dapat dibuka karena berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara yang masih berjalan,” ungkapnya.

 

Hal senada disampaikan Panitera PTUN Pangkalpinang Lezi Fitri, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa transkrip dan berita acara persidangan merupakan akta otentik yang dilindungi oleh negara dan tidak dapat dikeluarkan tanpa mekanisme yang sah.

 

“Pencatatan jalannya persidangan diperbolehkan, namun pengambilan foto maupun pengeluaran dokumen persidangan harus melalui izin majelis hakim. Hal ini merupakan bagian dari hak prerogatif majelis dalam menjaga ketertiban, independensi, dan kewibawaan persidangan,” ujarnya.

 

Melalui pertemuan koordinatif ini, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap terbangun kesamaan pemahaman antara Komisi Informasi dan lembaga peradilan dalam menyikapi permintaan informasi persidangan.

 

 

Dengan demikian, prinsip keterbukaan informasi publik tetap dapat dijalankan secara seimbang, tanpa mengabaikan kewenangan dan independensi kekuasaan kehakiman. (M.Taufik/KBO Babel)

Tags: Bahas Transkrip PersidanganDuduk Bersama PNKI BabelPTUN Pangkalpinang
Previous Post

Kuasa Hukum PT SJK Nilai Pemberitaan Tak Penuhi Kode Etik Jurnalistik, Siap Tempuh Jalur Dewan Pers dan Hukum

Next Post

Polres Bengkalis ungkap sabu seberat 141,26 GRAM DiRupat Utara

BERITA TERKAIT

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”
Berita

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Selasa, 28 April 2026
Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele
Berita

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Senin, 27 April 2026
GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?
Berita

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Senin, 27 April 2026
Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031
Berita

Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Minggu, 26 April 2026
Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil
Berita

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Rabu, 22 April 2026
Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ
Berita

Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ

Senin, 20 April 2026
Next Post
Polres Bengkalis ungkap sabu seberat  141,26 GRAM DiRupat Utara

Polres Bengkalis ungkap sabu seberat 141,26 GRAM DiRupat Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Selasa, 28 April 2026
Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Senin, 27 April 2026
GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Senin, 27 April 2026
Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Minggu, 26 April 2026
Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Rabu, 22 April 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.