PEKANBARU- Kepada Yth:KAPOLRESTA PEKANBARU. Dengan ini menyampaikan beberapa hal diantaranya:
Bahwa klien kami telah melakukan Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru sebagaimana dimuat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 Pelapor A.n. Fauzan Darmansyah;
Bahwa adapun Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana dan/atau 352 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Adapun locus terjadi di Restoran Koki Sunda, Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru-Prov. Riau.
Bahwa dapat kami sampaikan Terlapor sebagaimana dimaksud pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 yakni: A.n. Mis En dan A.n. Dk (chef).
Bahwa berdasarkan informasi yang didapat yakni: diduga Mis Em bukanlah WNI melainkan WNA dan akan melakukan keberangkatan ke Kuala Lumpur (Malaysia) atau setidaknya melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bahwa selaku Kuasa Hukum Klien Kami menyadari hingga tanggal 12 Mei 2024, belum ditetapkan status tersangka terhadap ke-dua Terlapor (A.n. Mis Em dan A.n. Dk).
Hanya saja ditakutkan timbul hambatan dan/atau halangan dalam melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan serta Penyidikan kedepannya.
Bahwa sebagaimana dimaksud pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 8 PERMENKUMHAM NOMOR 38 TAHUN 2021 menyebutkan:
“Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang”.
Bahwa adapun alasan tambahan yang kami sampaikan yakni sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf D PERMENKUMHAM NOMOR 38 TAHUN 2021 menyebutkan Pencegahan berakhir
Karena: “berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan”.
Bahwa menimbang proses hukum terhadap salah satu Terlapor A.n. Mis Em masih berlanjut dan belum dinyatakan selesai, serta ditakutkan melarikan diri ke Luar Negeri sehingga menghambat proses Penyelidikan/Penyidikan;
Bahwa untuk itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Cq. Kasat Reskrim Polres Pekanbaru untuk melakukan tindakan “Pencegahan” ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.
Yang berada dibawah KEMENKUMHAM RI sebagaimana dimaksud pada PERMENKUMHAM NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN.
Demikian surat Permohonan Pencegahan/Pencekalan ini kami ajukan dengan sebenar-benarnya, untuk itu kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami memohon kepada Bapak Kapolres Pekanbaru serta jajaran untuk menindaklanjuti permohonan ini.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr.wb. (Tim).