BANGKO PUSAKO – Personel Polsek Bangko Pusako Tangkap Pelaku Pembacokan Sadis, Kamis (7/1/21).
Pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 09:30 WIB ketika pelapor sedang memanen buah kelapa sawit di seputaran rumah, pada saat itu datang 1 orang perempuan yang tidak dikenal memberitahu kepada pelapor bahwa “Kaki Abang mu putus di sana di bacok orang” pelapor lalu menjawab “dimana” dijawab perempuan itu “di lokasi 13″. Selanjutnya pelapor langsung pergi dengan sepeda motor menuju ke lokasi yang dimaksud bersama adik ipar nya Sdr. ERWIN. Sesampainya dilokasi 13 pelapor melihat korban Sdr. MUHDANIAL MARPAUNG tergeletak di jalan dalam keadaan kaki kiri putus dan bersimbah darah dan pelapor meliihat sepeda motor yang digunakan korban terletak beserta keranjangnya di jalan lokasi 13. Selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban (abang ipar pelapor) “siapa yang membacok Bang” dijawab nya “anak nande” selanjutnya pelapor bersama Sdr. ERWIN mengangangkatnya dan membawa nya ke puskesmas Km.12. Selanjutnya pelapor pulang kerumah memberitahukan kepada istri korban kejadian tersebut. sekira pukul 14:30 WIB, pelapor menelpon Sdr. ERWIN untuk menanyakan keadaan korban dan pada saat itu korban berbicara kepada pelapor dan menyuruh pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako.
Kronologis penangkapan.
Sekira Pukul 09.30 Wib pelaku an. JONI GINTING menyerahkan diri ke Pos Bhabinkamtibmas Km 8 Balam namun karena personil sedang melaksanakan Ops Yustisi di Km 17 Balam sehingga pelaku menyerahkan diri ke Pos Lantas Km 13. Kemudian Personil Pos Lantas Km 13 Brigadir ARI menghubungi Bripka Suryanto selanjutnya Bripka Suryanto menghubungi Kanit Res Polsek B.Pusako Bripka Agustami bersama personil lainnya untuk menjemput pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko Pusako.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan ketika diintrogasi pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena sakit hati lantaran korban sudah sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik pelaku. Namun dari hasil pemeriksaan lebih lanjut sementara dari saksi yang merupakan istri korban menerangkan bahwa pohon sawit yg ditanam di areal PT Cevron tsb adalah hasil tanam korban (suami) pada tahun 2011, sehingga ditandai dengan cat merah pokok pohon sawit tsb sebnyak 37 pokok.
Sedangkan beberapa saksi yg lain mengatakan bahwa pokok sawit tersebut ditanam oleh ibu pelaku.
Dari kejadian tersebut, polsek bangko berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku.
Diterbitkan oleh Bag Humas Polres Rohil.