Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Diduga Kangkangi UU Advokat, Peradi-SAI Pekanbaru Diminta Tindak Oknum Pengacara MS

Toni Octora Oleh Toni Octora
Jumat, 26 Januari 2024
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
Diduga Kangkangi UU Advokat, Peradi-SAI Pekanbaru Diminta Tindak Oknum Pengacara MS
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU- Oknum Pengacara berinisial (MS) yang sempat viral atas dugaan penipuan atas mantan kliennya Marto kini diduga telah melanggar ketentuan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang ada dalam pasal 3 terkait persyaratan untuk diangkat menjadi seorang Advoka, Jumat (26/01/24).

Dugaan tersebut bermula dari ucapan oknum Pengacara (MS) di media sosial dan konfirmasi sebelumnya yang mengatakan bahwa dirinya baru Lima tahun menjadi seorang Pengacara.

RelatedPosts

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Dan sudah lima tahun menjaga reputasinya, sehingga Tim mencoba melakukan investigasi terkait legalitas oknum Pengacara (MS).

Dari hasil investigasi Tim dan data yang berhasil diperoleh, ditemukan beberapa kejanggalan terhadap proses yang di lalui (MS) untuk diangkat menjadi seoarang Advokat, Kejanggalan tersebut terdapat pada pasal 3 huruf (g) dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Yang mana menjelaskan bahwa syarat untuk diangkat menjadi seorang Advokat minimal magang sekurang-kurangnya 2 tahun.

Sementara persyaratan yang ada pada Peradi-SAI yaitu, surat keterangan magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus sejak lulus S1 Hukum, artinya dari kedua persyaratan baik dalam UU.

Maupun Peradi-SAI sama-sama butuh waktu 2 tahun untuk bisa diangkat menjadi seorang Advokat terhitung mulai sejak lulus S1 Hukum atau umur Ijazah nya.

Data yang berhasil diperoleh awak media, Bahwa MS adalah tamatan S1 Hukum Universitas Islam Riau pada tahun 2017 tepatnya pada 03 Maret 2017 sementara itu KTPA nya terbit pada Tahun 2018.

Dan Berita Acara Sumpah (BAS) nya pada 04 Januari 2019, dari data tersebut terdapat kejanggalan sehingga munculnya dugaan bahwa legalitas Advokat MS patut dipertanyakan.

Merujuk pada UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa ada kata sekurang-kurangnya hal itu juga sama yang ada pada Peradi-SAI, akan tetapi setelah kita telusuri ternyata diduga ada persyaratan yang di langgar.

Yang mana umur ijazah MS dengan KTPA dan BAS nya tidak sesuai jika mengikuti aturan yang ada pada UU maupun aturan yang ada pada Peradi-SAI.

Jika kita mengikuti aturan UU Advokat dan Peradi-SAI, Maka harus nya MS dapat dilakukan penyumpahan sebagai Advokat minimal pada 03 Maret 2019 jika mengikuti umur Ijazahnya, akan tetapi faktanya MS bisa memliki KTPA pada Tahun 2018 dan di sumpah oleh Pengadilan Tinggi Riau pada 04 Januari 2019.

Ini jelas melanggar aturan UU Advokat dan aturan pada Peradi-SAI, dari data yang ada jelas terlihat bahwa MS masih kurang cukup waktu untuk diangkat menjadi seorang Advokat diduga ‘Prematur’ atau Cacat Hukum.

Saat dikonfirmasi, Megawati Matondang selaku Ketua DPC Peradi-SAI via Whatsapp nya mengatakan, “Maaf dek..,klo mo konf hal begini..bs bersurat resmi aja ke DPC? Krn kk jg th pasti,tentunya berkas ini ada si arsip di secretariat DPC atau DPN,”ucapnya pada 14 Desember 2023.

Atas permintaan, keesokan harinya Tim melayangkan surat konfirmasi tertulis secara resmi, dan baru mendapatkan jawaban setelah satu minggu, dengan jawaban bahwa menurut Peradi-SAI (MS) benar anggota Peradi-SAI Pekanbaru dengan Nomor Induk Advokat (NIA) 18.10462 yang telah disumpah berdasarkan Berita Acara Sumpah Nomor: 42/HK.001/PERADI/I/2019/PT.RIAU tertanggal 4 Januari 2019.

Dan mengatakan bahwa, MS telah memenuhi seluruh persyaratan dalam proses penyumpahan nya menjadi seorang Advokat sebagaimana diatur dalam pasal 2, 3, dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Padahal jika kita kembali merujuk pada UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pada pasal 3 huruf (g) MS diduga telah melanggar aturan yang sudah di tetapkan.

Namun sangat disayangkan justru pihak Peradi-SAI malah membenarkan seluruh persyaratan dalam proses penyumpahan oknum pengacara MS.

Ditempat terpisah, Saat dikonfirmasi pihak Universitas Islam Riau melalui Kepala Tata Usaha, membenarkan bahwa MS adalah alumni Universitas Islam Riau Fakultas Hukum tamatan tahun 2017, tepatnya pada 03 Maret 2017.

Sementara itu pihak Pengadilan Tinggi Riau saat di konfirmasi tertulis mengatakan bahwa persyaratan seseorang menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 3 Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dan penyumpahan nya oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan surat permohonan Organisasi Advokat yang bersangkutan, Sementara untuk yang berwenang dalam pengangkatan, pengawasan, dan menjatuhkan sanksi terhadap Advokat adalah Organisasi Advokat.

Yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 2 (2), Pasal 3 (1), Pasal 6, Pasal 7 (1) huruf c dan d, Pasal 8, Pasal 9 (1), Pasal 12 (d), Pengadilan Tinggi hanya menjalankan kewajiban dalam Penyumpahan Advokat yang diusulkan oleh Organisasinya sebagaimana Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sampai berita ini diterbitkan, Oknum Pengacara MS belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.(Rls/Red)

Tags: HukumKangkangi UU Advokat
Previous Post

Penertiban Tambang Ilegal: Kapolres Bangka Temukan 100 Unit Ponton Ti Tower di Batu Hitam dan Sungai Rumpak

Next Post

Sekdako Pekanbaru Pimpin Rakor Penyelenggaraan Pemilu 2024 Secara Zoom Meeting 

BERITA TERKAIT

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”
Berita

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Selasa, 28 April 2026
Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele
Berita

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Senin, 27 April 2026
GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?
Berita

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Senin, 27 April 2026
Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031
Berita

Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Minggu, 26 April 2026
Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil
Berita

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Rabu, 22 April 2026
Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ
Berita

Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ

Senin, 20 April 2026
Next Post
Sekdako Pekanbaru Pimpin Rakor Penyelenggaraan Pemilu 2024 Secara Zoom Meeting 

Sekdako Pekanbaru Pimpin Rakor Penyelenggaraan Pemilu 2024 Secara Zoom Meeting 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Selasa, 28 April 2026
Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Senin, 27 April 2026
GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Senin, 27 April 2026
Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Minggu, 26 April 2026
Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Rabu, 22 April 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.