Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Daerah Berita Pekanbaru

Benarkah Dana Bos dapat digunakan untuk Pelaksanaan Mabid SD sekota pada IKMI, Dan Apakah Benar sudah Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru ?

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu, 23 April 2022
di Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Hukrim
Reading Time:3 mins read
A A
0
Benarkah Dana Bos dapat digunakan untuk Pelaksanaan Mabid SD sekota pada IKMI, Dan Apakah Benar sudah Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru ?
0
SHARES
182
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

PEKANBARU, RI – Benarkah Dana Bos dapat digunakan untuk pelaksanaan Mabid yang dilaksanakan oleh jenjang pendidikan tingkat dasar hingga tingkat Menengah Pertama, yang diduga diarahkan oleh Kadisdik Kota Pekanbaru Ismardhi berdasarkan Informasi dan data yang diperoleh.
Berdasarkan data yang diperoleh berupa kwitansi dari beberapa sekolah jenjang Pendidikan dasar, adanya dugaan penyalahgunaan dana bos yang diduga tidak sesuai dengan jukni Dana Bos Tahun 2019 dan 2020.
Dimana didalam beberapa kwitansi yang dimiliki awak media,terdapat pembayaran pelaksanaan Pembiayaan Kegiatan Mabid yang wajib diikuti oleh Siswa didik yang diduga diikuti sebanyak 20 siswa didik,untuk disetiap jenjang pendidikan dasar (SD) sekota Pekanbaru. Dengan persiswa dikenakan sebesar Seratus Ribu Rupiah (Rp 100/siswa didik SD), dengan total biaya persekolah sebesar Rp Dua Juta Rupiah (Rp 2.000.00/sekolah SD), yang diduga bekerjasama dengan  Idarah Kemakmuran Masjid Indonesia (IKMI) pada tahun 2019 dan 2020 lalu, yang diduga dilaksanakan digedung IKMI yang berlokasikan Jl Tidak GG Udang Putih No 1 kota Pekanbaru.
Sementara berdasarkan Informasi dari Narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan, mengakui tidak dibenarkan adanya pelaksanaan Mabid dengan menggunakan dana bos. Namun pelaksanaan tersebut seakan diwajibkan, yang diduga atas dasar arahan Ismardhi Illyas yang merupakan Ketua Umum Idarah Kemakmuran Masjid Indonesia (IKMi) yang juga pada saat itu menduduki jabatan selaku Sekretaris dan Plt Kadisdik kota Pekanbaru sekaligus dikarenakan memiliki kedekatan dengan Walikota Pekanbaru H Firdaus,ST.,MT, sehingga diduga membuat kepala sekolah mau tidak mau mengikuti arahan dan atau memenuhi permintaan Ismardhi Ilyas.
“Benar tidak ada aturan yang mengatur dana bos boleh digunakan untuk kegiatan lain, apa lagi untuk pelaksanaan Mabid yang bekerjasama dengan IKMI yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan siswa didik,sementara Dana bos digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah bukan diluar sekolah sesuai dengan aturan Juknis Bos yang ada.” ungkap salah satu narasumber yang minta namanya untuk dilindungi.
Namun apakah dana bos boleh dan atau dapat digunakan untuk kegiatan Mabid,dan berapa kepala sekolah yang ikut silahkan tanyakan langsung kepada bapak Ismardhi Ilyas langsung yang saat ini Kadisdik kota Pekanbaru, dan menanyakan kepada kepala sekolah yang ada di kota Pekanbaru yang ikut Mabid,apakah Mabid yang dilaksanakan oleh IKMI dapat menggunakan dana bos?. Dan perihal apakah kasus ini sudah pernah dilaporkan dan ditangani pihak kejaksaan, dan siapa saja oknum Dinas Pendidikan dan atau Kepala Sekolah yang di panggil?, silahkan tanyakan kepada pihak kejaksaan. tutup dan Pinta Narasumber.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ismardi Ilyas Kadisdik kota Pekanbaru tidak dapat dikonfirmasi via telp maupun WhatsApp Pribadinya.  Dikarenakan dirinya masih memblokir panggilan masuk dan WhatsApp pribadinya, dengan media ini. Dan saat didatangi di ruang kerjanya, Kadisdik kota Pekanbaru Ismardi Ilyas selalu tidak berada ditempat.
Begitu juga halnya Dian Kabid Dikdas, tidak dapat dijumpai untuk mempertanyakan hal tersebut diatas dikarenakan tidak berada ditempat. Serta mencoba mencari oknum yang diduga bernama Mardalis, untuk mempertanyakan pelaksanaan Mabid dijenjang pendidikan apakah benar berdasarkan arahan Dinas melalui Kabid,dimana berdasarkan informasi, pelaksanaan Mabid tahun 2019 dan tahun 2020 lalu Mardalis bertindak sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan kota Pekanbaru.
Awak media akan terus menggali informasi akan informasi tersebut,hingga Kejaksaan Negeri kota Pekanbaru,untuk mempertanyakan apakah benar adanya laporan akan dugaan penyalahan dana bos dilingkungan dinas Pendidikan di jenjang pendidikan dasar pada pelaksanaan Mabid yang diduga dilaksanakan oleh IKMI yang mana berdasarkan informasi akurat adanya dugaan selain menduduki jabatan dan memiliki kedekatan dengan Walikota Pekanbaru Ismardhi diduga kuat sebagai Ketua IKMI Provinsi Riau.**(Ismail S/Team)
Sumber : Dewan Pimpinan Pusat AMI (DPP AMI)
Tags: Apakah Benar sudah DilaporkanBenarkah Dana BosHukumKejaksaan Negeri Pekanbaru ?pekanbaruPelaksanaan MabidriauSD sekota pada IKMI
Previous Post

Polisi Diminta Tindak Tegas Mobil Subkontraktor PT IKPP Tbk Perawang Yang Menggunakan BBM Bio Solar

Next Post

DPP PPDI Bukber dengan Pimpinan Media dan Berikan Bantuan kepada Anak Asuh Yayasan Masjid Baitul Jalal Pekanbaru

BERITA TERKAIT

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”
Berita

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Selasa, 28 April 2026
Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele
Berita

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Senin, 27 April 2026
GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?
Berita

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Senin, 27 April 2026
Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031
Berita

Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Minggu, 26 April 2026
Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil
Berita

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Rabu, 22 April 2026
Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ
Berita

Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ

Senin, 20 April 2026
Next Post
DPP PPDI Bukber dengan Pimpinan Media dan Berikan Bantuan kepada Anak Asuh Yayasan Masjid Baitul Jalal Pekanbaru

DPP PPDI Bukber dengan Pimpinan Media dan Berikan Bantuan kepada Anak Asuh Yayasan Masjid Baitul Jalal Pekanbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Selasa, 28 April 2026
Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Senin, 27 April 2026
GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Senin, 27 April 2026
Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Minggu, 26 April 2026
Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Rabu, 22 April 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.