Tulang Bawang Barat (Lampung),RI – BUMT yang berada di tiyuh Margo Mulyo kecamatan batu putih kabupaten tulang bawang barat diduga tidak jelas realisasi nya
Fasal nya dari hasil penelusuran awak media di tiyuh tersebut pada hari Kamis 27-1-2022 tim awak media menyambangi balai tiyuh Margo Mulyo bertemu dengan seketaris Tiyuh bapak indra, saat awak media menanyakan terkait BUMT yang ada di tiyuh tersebut pak indra mengatakan bahwa dana BUMT sebesar Rp 67.000.000.
“Dana tersebut mula nya di buatkan untuk usaha kolam ikan tapi kolam ikan tersebut hancur dan tidak berkembang karena alasan kolam nya jebol gara-gara hujan lalu usaha tersebut di bekukan dan anggaran tersebut sebesar Rp 67.000.000 di pegang oleh pak Kepalo tiyuh bapak Sugianto pak Kepalo mengatakan jika dana tersebut di perlukan untuk kemudian hari maka pak Kepalo siap untuk mengembalika dana ter sebut,ucap pak seketaris tiyuh pak indra
Saat awak media ingin turun ke lapangan untuk mengkroscek ketua BUMT dan BPT bapak indra berusaha menghalang- halangi,pak indra mengatakan tunggu bapak kepalo pulang sekarang pak Kepalo masih berobat di Jakarta,karena ketua BUMT dan BPT nya tidak tahu apa-apa semua itu pak Kepalo yang menghendel”ucap pak indra kepada awak media
Selanjutnya kami team awak media pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 turun kelapangan dan konfirmasi kepada ketua BPT bapak turut menanyakan prihal anggaran dana tersebut,
Saya selaku BPT dari tahun 2019 tidak tahu tentang BUMT dan siapa ketua nya juga saya tidak tahu karna laporan Ahir tahun saya tidak pernah menerima laporan dari ketua BUMT nya mas jadi saya selaku BPT tidak tahu tentang dana BUMT tersebut dimana dan berapa jumlah nya ujar” ketua BPT bapak turut kepada kami team awak media
Menurut aturan tentang badan usaha milik tiyuh(BUMT) yang berhak untuk mengelola BUMT itu adalah BUMT itu sendiri karena BUMT di anggarkan dari dana desa untuk perkembangan usaha di dalam desa tersebut, dalam hal tersebut pengelola BUMT terdiri dari ketua,sekertaris dan bendahara dan yang mengawasi adalah BPT kalau kepalo Tiyuh hanya mengetahui,bukan ikut dalam pengolahan usaha BUMT tersebut.
Menurut hasil keterangan dari seketaris Tiyuh pak indra dan ketua BPT bisa kita simpulkan bahwa cara pengelolaan dana BUMT tiyuh Margo mulyo sudah menyalahi aturan yang berlaku dari pemerintah.
Dari keterangan tersebut diharap kan kepada instansi,dinas terkait dan (APH) aparat penegak hukum untuk menyelidiki permasalahan BUMT yang ada di tiyuh Margo Mulyo,karena menurut aturan dana tersebut harus di kelola dan di kembangkan demi meningkatkan kesejahteraan masyrakat tiyuh itu sendiri.**Rilis(Riki&team)














